Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Daerah untuk Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu
LINTASTIDARNEWS.ID (SURABAYA) – Pemerintah terus memperkuat langkah percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa keberhasilan menekan AKI tidak hanya bergantung pada tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai, tetapi juga ditentukan oleh kuatnya kelembagaan serta tata kelola pemerintahan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kemendagri RI, Reza Pranatama, SE., MM., M.Sc, dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi bertema “Penguatan Kelembagaan Pemerintah Daerah dalam Rangka Fasilitasi Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Terintegrasi Kesehatan Reproduksi untuk Mendukung Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu”, yang digelar di Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Reza, penanganan kasus kematian ibu tidak lagi dapat dilakukan dengan pendekatan business as usual. Berbagai tantangan masih dihadapi di lapangan, mulai dari keterlambatan akses terhadap layanan kesehatan berkualitas, kondisi geografis yang sulit dijangkau, keterbatasan transportasi, kemiskinan, hingga lemahnya koordinasi lintas sektor dan minimnya anggaran daerah.
“Untuk memperkuat tata kelola dan kelembagaan di daerah, Kemendagri menggarisbawahi lima agenda strategis yang menjadi fokus dan komitmen bersama,” ujar Reza.
Lima agenda strategis tersebut meliputi:
- Penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor secara operasional.
- Meningkatkan sinergi antarperangkat daerah dengan menghapus ego sektoral.
- Mengintegrasikan program ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
- Mendorong pertukaran praktik baik (best practices) antar-daerah.
- Memperkuat peran pemerintah provinsi sebagai pembina sekaligus pendamping pemerintah kabupaten/kota.
Reza mengingatkan bahwa setiap angka dalam statistik kematian ibu merepresentasikan hilangnya nyawa seorang ibu sekaligus berdampak pada masa depan sebuah keluarga. Karena itu, pemerintah pusat berkomitmen terus memberikan pendampingan, fasilitasi, dan penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah agar upaya penurunan AKI berjalan lebih efektif.
Ia menjelaskan, Indonesia menargetkan penurunan AKI menjadi 77 per 100.000 kelahiran hidup pada 2029, kemudian mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) sebesar 70 per 100.000 kelahiran hidup pada 2030, serta 16 per 100.000 kelahiran hidup sesuai target RPJPN 2025–2045.
“Target nasional maupun SDGs tidak akan tercapai tanpa dukungan nyata dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga percepatan penurunan AKI harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri di berbagai daerah, terdapat empat kendala utama yang masih menghambat upaya penurunan AKI, yaitu lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), perencanaan program yang belum terintegrasi, keterbatasan anggaran, serta kapasitas sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Kesehatan Reproduksi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, dr. Ruri Mutia Ichwan, M.K.M, memaparkan empat strategi utama yang disiapkan BKKBN untuk mendukung percepatan penurunan AKI.
Salah satunya melalui penguatan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada remaja agar memahami pentingnya menikah pada usia ideal sehingga siap secara fisik, mental, dan sosial sebelum membangun keluarga.
“Melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, remaja diberikan pemahaman agar menikah pada usia ideal sehingga siap secara fisik, mental, dan sosial saat membangun keluarga,” jelas dr. Ruri Mutia.
Selain itu, BKKBN juga memperkuat program Keluarga Berencana (KB), layanan kesehatan reproduksi, serta memperluas kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, dan berbagai mitra strategis lainnya.
Kemendagri turut menekankan pentingnya peran pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Selain menjalankan fungsi pengawasan, pemerintah provinsi juga diharapkan aktif melakukan pembinaan teknis, mendampingi penyusunan perencanaan dan penganggaran kesehatan reproduksi (PPT Kespro) di kabupaten/kota, mengelola data, hingga mengoordinasikan mobilisasi sumber daya untuk intervensi di wilayah masing-masing.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/4591/SJ tanggal 19 Agustus 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi untuk Mendukung Penurunan Angka Kematian Ibu. Selain itu, diterbitkan pula Surat Mendagri Nomor 400.9.5/4860/Bangda tanggal 18 Juni 2026 yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah.
Melalui penguatan kelembagaan, koordinasi lintas sektor, dan komitmen seluruh pemerintah daerah, Kemendagri berharap target penurunan Angka Kematian Ibu dapat tercapai sesuai sasaran nasional maupun target pembangunan berkelanjutan. (*)
