Sasar Buruh Pabrik Rokok Hingga Warga Kemiskinan Ekstrim, BLT DBHCHT Magetan 2026 Rp 3 Milyar

0
IMG-20260826-WA0002

LINTASTIDARNEWS.ID (MAGETAN) Pemerintah Kabupaten Magetan menyiapkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 sebesar Rp3 miliar. Bantuan tersebut diarahkan untuk membantu buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Magetan, Eko Muryanto, mengatakan alokasi tersebut masih dalam proses bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dari total anggaran Rp3 miliar, sebesar Rp2,8392 miliar dialokasikan langsung untuk penerima manfaat.

Rinciannya, BLT untuk buruh pabrik rokok disiapkan bagi 1.000 orang selama lima bulan. Setiap penerima memperoleh Rp300 ribu per bulan sehingga total anggarannya mencapai Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, buruh tani tembakau mendapat alokasi Rp450 juta. Bantuan tersebut menyasar 500 orang selama tiga bulan dengan besaran Rp300 ribu per penerima setiap bulan.

Sementara itu, kelompok masyarakat yang masuk kategori kemiskinan ekstrem mendapatkan alokasi Rp889,2 juta. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 988 orang selama tiga bulan dengan nominal Rp300 ribu per bulan.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, anggaran bantuan langsung mencapai Rp2.839.200.000. Adapun sisa anggaran sebesar Rp160.800.000 masuk dalam komponen biaya umum.

Eko menjelaskan, biaya umum tersebut bukan menjadi bantuan langsung yang diterima masyarakat, melainkan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program melalui OPD teknis yang menangani masing-masing kelompok sasaran.

“BLT DBHCHT Tahun 2026 senilai Rp3 miliar itu termasuk biaya umum,” kata Eko, dikutip dari Berita Jatim, Selasa (25/8/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan dan distribusi anggaran tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan tugas dan sasaran program.

“Ini sedang berproses dengan dinas terkait untuk pencairannya,” ujarnya.

Menurut Eko, biaya umum sebesar Rp160,8 juta nantinya akan terdistribusi kepada OPD teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan program, yakni Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

Baca Juga  Polri Ukir Prestasi Dunia, Tim Taekwondo Garbha Presisi Juara Umum di Jepang

“Biaya umum itu nanti terdistribusi ke opd teknis seperti Dinsos, Disnaker dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan,” jelasnya.

Program BLT yang bersumber dari DBHCHT memiliki sasaran yang berkaitan langsung dengan sektor tembakau dan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial. Bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, bantuan tersebut dapat menjadi tambahan pendapatan di tengah kebutuhan ekonomi rumah tangga yang terus berjalan.

Sementara bagi warga dalam kategori kemiskinan ekstrem, bantuan tunai diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menjadi bagian dari intervensi pemerintah dalam penanganan kemiskinan.

Dengan total penerima yang mencakup 1.000 buruh pabrik rokok, 500 buruh tani tembakau, serta 988 warga kategori kemiskinan ekstrem, program tersebut menyasar ribuan penerima. Namun, pelaksanaan dan penyaluran BLT masih menunggu proses koordinasi serta kesiapan teknis OPD terkait.

Pemkab Magetan selanjutnya akan mematangkan mekanisme pelaksanaan dan distribusi anggaran agar bantuan DBHCHT 2026 dapat disalurkan sesuai sasaran. Proses bersama OPD teknis menjadi tahapan penting sebelum program tersebut direalisasikan kepada masyarakat penerima manfaat. (rif)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *