MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan Agar Kuota Tetap Aktif
LINTASTIDARNEWS.ID (JAKARTA) – Kabar baik bagi jutaan pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Putusan ini menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” Mahkamah kemudian menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, meskipun masa berlaku paket sebelumnya telah berakhir.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, menyampaikan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan bagian dari hak milik pengguna sehingga tidak dapat dihilangkan secara sepihak.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa secara nyata kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies dalam sidang pembacaan putusan.
Penghangusan Kuota Dinilai Merugikan Konsumen
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menilai praktik penghangusan sisa kuota internet oleh operator seluler setelah masa aktif berakhir merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Menurut Mahkamah, selama ini konsumen berada pada posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan penyelenggara layanan telekomunikasi. Ketentuan mengenai masa berlaku dan penghangusan kuota umumnya disusun sepihak oleh operator melalui syarat dan ketentuan layanan yang tidak dapat dinegosiasikan oleh pelanggan.
Mahkamah menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara dinilai perlu memberikan kepastian hukum agar hak konsumen atas kuota yang telah dibayar tetap terlindungi.
Tidak Langsung Menghapus Masa Aktif Paket
Meski demikian, putusan MK tidak serta-merta menghapus konsep masa aktif paket internet. Mahkamah justru mewajibkan pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi menyediakan opsi layanan yang memungkinkan pelanggan mempertahankan sisa kuotanya.
Artinya, operator tetap dapat menawarkan berbagai skema layanan sesuai model bisnisnya, namun wajib menghadirkan pilihan yang menjamin sisa kuota pelanggan tidak otomatis hangus ketika masa paket berakhir. Bentuk implementasinya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui regulasi teknis.
Berawal dari Gugatan Pengguna Internet
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang merasa dirugikan akibat kebijakan penghangusan kuota internet, di antaranya seorang pengemudi ojek daring dan pelaku usaha daring yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada layanan internet.
Dalam permohonannya, mereka berpendapat bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan aset milik konsumen sehingga penghangusannya bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen serta hak atas kepastian hukum yang adil.
Putusan MK tersebut dipandang menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pengguna paket data prabayar yang selama ini kerap kehilangan sisa kuota meski telah membayarnya. Ke depan, pemerintah dan operator telekomunikasi diharapkan segera menyesuaikan regulasi maupun mekanisme layanan agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. (*)
