Kejaksaan Kembalikan Uang Sitaan Korupsi PT RSM Rp 1,27 Miliar ke Kas Daerah

0
IMG-20260902-WA0093

LINTASTIDARNEWS.ID (TUBAN) Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban mengembalikan uang sitaan sebesar Rp1.276.840.000 atau senilai satu miliar dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban periode 2017–2022.

Pengembalian uang tersebut dilakukan setelah perkara korupsi PT RSM telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dana hasil pemulihan aset itu dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tuban melalui penyerahan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Ujang Sutisna, kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky di aula Kejaksaan setempat.

Penyerahan aset tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kejaksaan RI. Kegiatan itu turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tuban, Plt. Kepala BPKPAD Tuban, Plt. Inspektur Inspektorat Tuban, serta Direktur PT RSM yang baru.

Ujang Sutisna menyampaikan bahwa pengembalian uang sitaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara setelah proses hukum perkara tindak pidana korupsi PT RSM selesai.

“Pengembalian uang tersebut merupakan wujud nyata upaya Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset setelah proses hukum perkara tindak pidana korupsi PT RSM berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Ujang, Rabu (2/9/2026) dikutip beritajatim.com.

Menurutnya, pemulihan aset merupakan bentuk kehadiran negara dalam menangani dampak tindak pidana yang telah terjadi. Pengembalian dana tersebut diharapkan dapat mengembalikan hak negara sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

“Kami berharap hal ini menjadi pembelajaran dan introspeksi bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban,” terang Ujang.

Ia menambahkan, tata kelola keuangan pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Menteri Haji dan Umroh Blokir Travel Umrah Diduga Terlibat Ponzi, Jemaah Rugi Rp 120 M

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tuban beserta seluruh jajaran atas proses penegakan hukum hingga pemulihan aset daerah.

“Pemkab Tuban bersama Forkopimda akan terus memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban, melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tutur Mas Lindra sapanya.

Bupati Tuban juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui penerapan prinsip zero korupsi agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari setiap program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.

“Pengembalian aset ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mutu tata kelola pemerintahan, kami juga memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan secara bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Bupati Tuban. (rif)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *