Sidang 3 Aktivis Magelang, Keterangan Ahli Gugurkan Konstruksi Dakwaan JPU
LINTASTIDARNEWS.ID (KOTA MAGELANG) Kuasa Hukum tiga aktivis Magelang, JANGKAR (LBH Yogyakarta, Aryo Garudo, S.H., M.H. dan PBH Peradi Magelang) menegaskan bahwa seluruh konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penghasutan, berita bohong, dan SARA telah gugur. Pernyataan ini disampaikan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Kamis (9/4) malam, setelah menilai keterangan para saksi memberikan titik terang yang mementahkan tuduhan terhadap ketiga aktivis tersebut.
“Sejauh ini banyak yang memberikan pencerahan terhadap sidang penghasutan, berita bohong, SARA. Menurut kami konstruksi dakwaan JPU sudah gugur semua,” tegas Aryo Garudo, mewakili JANGKAR.
Pernyataan itu disampaikannya setelah pihaknya menghadirkan dua saksi a de charge dan tiga ahli a de charge dalam sidang yang digelar Kamis (9/4/2026) kemarin. Keterangan para ahli tersebut dinilai telah membantah kronologi, fakta-fakta, maupun analisis ahli-ahli yang sebelumnya dihadirkan JPU, sehingga menggugurkan tiga pokok dakwaan sekaligus : penghasutan, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian berbasis SARA.
Terkait dakwaan berita bohong, Aryo Garudo, menjelaskan bahwa konten dalam flyer yang dijadikan barang bukti tidak memenuhi kualifikasi sebagai berita. Ahli komunikasi yang dihadirkan pihak terdakwa telah menerangkan secara jelas bahwa konten tersebut bukan produk jurnalistik dan tidak dapat dikategorikan sebagai pemberitahuan resmi.
Lebih jauh, dua ahli dalam persidangan itu juga menyatakan bahwa frasa “ACAB” yang tertera dalam flyer hanyalah sebuah slogan global, bukan pernyataan bohong. Slogan tersebut disebut pertama kali muncul di Inggris pada 1958 dan telah dikenal luas sebagai ekspresi kritis terhadap institusi kepolisian di berbagai negara.
Aryo Garudo pun menganalogikan frasa ACAB dengan slogan-slogan yang digunakan institusi kepolisian itu sendiri. Menurutnya, jika ACAB dapat dijerat pasal berita bohong, maka dengan logika yang sama, slogan “Polisi Mengayomi” dan “Salam Presisi” pun seharusnya bisa diadili ketika ada anggota kepolisian yang terbukti tidak mengayomi masyarakat.
“Kalau slogan ini benar akan dihukum, berarti slogan ‘Salam Presisi’ dan ‘Polisi Mengayomi’ dengan logika yang sama harusnya dapat diadili juga. Berlaku secara institusi, mereka pakai slogan bilang polisi mengayomi masyarakat, ternyata ada yang tidak mengayomi, harusnya bisa dituntut juga dong,” kata Aryo Garudo.
Soal dakwaan SARA, Aryo Garudo menyebut hal itu pun telah runtuh berdasarkan keterangan para ahli, termasuk ahli yang dihadirkan JPU sendiri. Dakwaan SARA didasarkan pada anggapan bahwa polisi termasuk “golongan penduduk” sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan. Namun ahli linguistik maupun ahli pidana yang hadir — baik dari pihak JPU maupun terdakwa — sepakat bahwa Polri tidak masuk dalam kategori tersebut.
“Sudah clear bahwa Polri tidak masuk ke dalam golongan penduduk sehingga unsur SARA-nya tidak terpenuhi. Maksud pasal SARA dikualifikasi golongan penduduk itu supaya tidak terjadi benturan secara horizontal antar masyarakat, bukan untuk institusi seperti kepolisian,” jelasnya.
Adapun soal dakwaan penghasutan dan perdebatan mengenai teori kausalitas yang mencuat dalam sidang sebelumnya, Aryo Garudo menyebut pihaknya menghadirkan Dr. Ahmad Sofian sebagai ahli yang paling relevan. Disertasi Dr. Ahmad Sofian disebut memang secara spesifik membahas ajaran kausalitas, berbeda dengan ahli yang dihadirkan JPU — Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) — yang disertasinya berkisar pada asas praduga tak bersalah.
Aryo Garudo juga menyebut bahwa disertasi Dr. Ahmad Sofian merupakan satu-satunya karya tentang ajaran kausalitas di Indonesia yang telah diterbitkan menjadi buku hingga cetakan ketiga. Ia berharap publik dapat menilai sendiri perbedaan kualifikasi keilmuan antara kedua ahli tersebut.
“Secara kualifikasi menurut kami memang lebih mendalam Bapak Dr. Ahmad Sofian. Publik juga bisa melihat kualitasnya kalau mau dibandingkan. Kami lebih yakin dengan ahli yang kami hadirkan dari segi keilmuan,” ujarnya.
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, Aryo Garudo mendesak JPU untuk tidak memaksakan tuntutan hanya karena dakwaan telah terlanjur disusun. Ia menegaskan bahwa JPU memiliki kewenangan hukum untuk menuntut bebas para terdakwa, dan hal itu justru merupakan sikap yang bijaksana di tengah fakta persidangan yang banyak membantah dalil-dalil dakwaan.
“Fakta-fakta persidangan banyak yang membantah dalil dakwaan mereka. JPU juga punya hak untuk menuntut bebas. Harapan kami, setelah seluruh ahli kami selesai dihadirkan, Jaksa secara bijak mau menuntut bebas para terdakwa,” pungkas Julian. (man)
