Polres Magelang Kota Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Magelang Utara

0
Polres Magelang Kota

LINTASTIDARNEWS.ID (Kota Magelang) – Satres PPA dan PPO Polres Magelang Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Magelang Utara. Seorang pria berinisial T (50) telah diamankan terkait dugaan tindakan yang berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun terhadap korban berusia 14 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga.

Wakapolres Magelang Kota melalui Kasatres PPA dan PPO AKP Riana Adhyaksari menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan pada 20 April 2026. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindakan tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih usia dini hingga remaja, dengan memanfaatkan kedekatan keluarga. Tersangka diduga menggunakan iming-iming uang agar korban menuruti keinginannya.

Peristiwa terakhir yang memicu pengungkapan kasus terjadi saat korban berada di rumah. Korban melakukan perlawanan sehingga kejadian tersebut diketahui anggota keluarga lainnya. Setelah itu, keluarga segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian mengamankan tersangka pada hari yang sama. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait dan memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(Gus)

Bagikan:
Baca Juga  Wisuda SMA Muhammadiyah 1 Muntilan Tampil Unik Bernuansa Budaya Jawa, Lestarikan Tradisi di Tengah Prestasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *