Polisi Tangkap Sopir Truk Pelaku Persetubuhan Anak, Korban Hamil 8 Bulan

0
IMG-20260512-WA0037

LINTASTIDARNEWS.ID (KLATEN) Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dengan korban berinisial AN (18), warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan tersangka H (53), seorang sopir truk yang masih memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban, Selasa (12/5/2026).

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui kondisi korban yang sedang hamil delapan bulan. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten pada tanggal 21 April 2026.

“Untuk diketahui awal mulanya adalah karena korban itu sedang hamil sekitar 8 bulan dan diketahui oleh orang tuanya sehingga orang tuanya melaporkan kepada kita pada tanggal 21 April 2026,” kata AKBP Moh Faruk Rozi.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dengan menangkap tersangka di Kemalang. Dan pada saat penangkapan tidak terjadi insiden ataupun perlawanan dari tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi persetubuhan dilakukan sekitar 15 kali dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Peristiwa terjadi di beberapa lokasi, di antaranya Kemalang, Rest Area Karangnongko, Rest Area Sleman DIY, dan Rest Area Kemalang.

Kapolres menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai sopir truk cukup dekat dengan keluarga korban karena sering berhubungan dengan ayah korban terkait pekerjaan pengangkutan barang.

“Tersangka ini sering bersilaturahmi dengan ayah korban karena memang ada hubungan antara sopir dan juragan yang menjual komoditas tertentu yang sering diangkut oleh sopir tersebut,” terang AKBP Moh Faruk Rozi.

Dalam hal menjalankan aksinya, tersangka menggunakan bujuk rayu dengan memberikan uang jajan kepada korban.

“Untuk modus operandinya adalah korban itu diberikan uang jajan tersangka dan tersangka itu sangat mengenal dekat dengan ayah dari korban,” jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan dan di proses pemberkasan perkara masih berlangsung sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  Penuh Haru dan Khidmat, 172 Jamaah Calon Haji Kota Magelang Resmi Dilepas Wali Kota Menuju Tanah Suci

Tersangka dijerat pasal 81 ayat(2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak serta pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf e dan g Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar,” tutup AKBP Moh Faruk Rozi. (Armila)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *