P21, Kasus Jual Beli Kursi THL di Karanganyar Segera Disidangkan

0
IMG-20260721-WA0009

LINTASTIDARNEWS.ID (KARANGANYAR) Penanganan kasus dugaan penipuan bermodus jual beli kursi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memasuki babak baru. Berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan seluruh proses penyidikan telah rampung. Penyidik kini tinggal melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Karanganyar.

“Memang benar berkas sudah P21, tinggal melimpahkan ke kejaksaan. Rencananya dalam waktu dekat akan kami limpahkan,” ujar Wikan, seperti dikutip Espos.id, Senin (20/7/2026).

Wikan menjelaskan penyidik telah memeriksa sekitar delapan orang saksi dalam perkara tersebut. Keterangan para saksi menjadi bagian dari alat bukti yang melengkapi berkas hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Kalau saksi yang sudah kami periksa sekitar delapan orang,” katanya.

Dalam perkara ini, dua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski berkas telah dinyatakan lengkap, kedua tersangka belum ditahan. Menurut Wikan, selama proses penyidikan keduanya bersikap kooperatif sehingga belum terdapat alasan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Kedua tersangka tersebut yakni S yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan MH yang merupakan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).

“Selama ini mereka kooperatif, selalu hadir saat dipanggil dan memberikan keterangan. Sampai detik ini juga mengakui perbuatannya. Karena itu belum dilakukan penahanan,” kata Wikan.

Ia menegaskan penahanan terhadap tersangka tidak dilakukan secara otomatis setelah penetapan tersangka. Penyidik tetap mempertimbangkan syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga  Polisi Tindak 971 Pelanggar Selama Ops Zebra Candi 2025 di Kota Magelang

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Polres Karanganyar mengungkap dua dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban diterima sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar maupun BUMD. Para korban diminta menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah sebagai syarat diterima bekerja.

Pada perkara pertama, tersangka S dilaporkan korban pada 18 Mei 2026. Dugaan penipuan bermula pada Desember 2024 ketika S meyakinkan korban memiliki koneksi yang dapat membantu memasukkan korban sebagai tenaga non-ASN di salah satu BUMD di Karanganyar.

Untuk meyakinkan korban, S meminta uang Rp120 juta. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp10 juta pada Desember 2024, Rp30 juta pada Januari 2025, dan Rp20 juta pada Mei 2025, sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp60 juta.

Setelah menerima uang tersebut, S menjanjikan korban akan diterima bekerja paling lambat Juni 2025. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, korban tidak kunjung diterima bekerja dan uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan.

“Korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah waktu yang dijanjikan berlalu tetapi tidak ada realisasi penerimaan kerja,” ujar Wikan.

Sementara itu, dalam perkara kedua, tersangka MH diduga menipu korban dengan menjanjikan anak korban diterima sebagai tenaga non-ASN di Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar.

Kasus tersebut bermula pada Juni 2023 ketika korban dikenalkan kepada seseorang berinisial HS yang mengaku memiliki koneksi untuk meloloskan anak korban menjadi pegawai non-ASN.

Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp8 juta. Selanjutnya, korban kembali menyerahkan Rp72 juta kepada MH sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp80 juta.

Setelah pembayaran lunas, korban dijanjikan anaknya akan diterima bekerja pada Oktober 2023. Namun hingga lebih dari dua tahun berlalu, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Anak korban tidak diterima bekerja, sedangkan uang yang telah diserahkan juga tidak pernah dikembalikan.

Baca Juga  Gerindra Kota Magelang Qurbankan 1 Sapi dan 22 Kambing

Dari hasil pemeriksaan sementara, MH mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Wikan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Polisi juga menelusuri aliran dana yang diterima kedua tersangka untuk memastikan apakah seluruh uang dinikmati sendiri atau mengalir kepada pihak lain.

“Aliran dana tetap kami dalami melalui keterangan pelaku dan alat bukti lainnya. Apakah mengalir kepada pihak lain atau digunakan sendiri masih dalam pendalaman,” katanya.

Sejauh ini, polisi belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pejabat maupun pihak lain di lingkungan Pemkab Karanganyar ataupun BUMD.

“Sejauh ini belum ada yang menyebut nama-nama pejabat di Karanganyar yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar Wikan.

Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar untuk disidangkan. (rif)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *