Cemburu Berujung Maut, Satreskrim Polres Magelang Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas
LINTASTIDARNEWS.ID (KOTA MAGELANG) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung kematian seorang pemuda di wilayah Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (22), warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, sebagai tersangka utama.
Wakapolres Magelang Kota Kompol Eka Yuniastuti, S.H. melalui Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam (03/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di halaman sebuah outlet es krim di wilayah Cacaban.
“Motif sementara dipicu emosi tersangka setelah mengetahui tunangannya diduga mengalami pelecehan oleh korban,” ungkap AKP Iwan dalam konferensi pers, Senin (11/05/2026).
Korban berinisial Z (23) didatangi tersangka di lokasi kejadian sebelum akhirnya mengalami penganiayaan brutal. Tersangka disebut langsung melayangkan pukulan berkali-kali dan menendang korban, terutama pada bagian kepala, hingga korban mengalami luka berat.
Akibat serangan tersebut, korban tak sadarkan diri dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi koma. Namun setelah berjuang selama beberapa hari, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (07/05/2026).
Laporan resmi diterima Polres Magelang Kota pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting berupa pakaian korban dan tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah hitam tahun 2014, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat konstruksi perkara.
Petugas akhirnya menangkap tersangka di kediamannya pada Jumat dini hari (08/05/2026) sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, MI resmi ditahan di Mapolres Magelang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri dengan alasan apa pun dapat berujung fatal dan membawa konsekuensi hukum serius. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan kekerasan.(Gus)
