Konvoi Bersenjata di Kota Magelang Digagalkan, Dua Remaja Jadi Tersangka Pembawa Celurit dan Corbek

0
IMG-20260513-WA0069

LINTASTIDARNEWS.ID (Kota Magelang) – Kepolisian Resor Magelang Kota menetapkan dua remaja sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam saat mengikuti konvoi sekelompok pemuda berseragam sekolah di wilayah Kota Magelang, Senin (11/5/2026) malam. Keduanya diamankan usai diduga hendak terlibat aksi tawuran.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana didampingi Kasi Humas Ipda Wahyudi di lobi Mapolres Magelang Kota, Selasa pagi (12/5/2026).
Peristiwa bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya gerombolan remaja berseragam sekolah yang melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi di kawasan Jalan Raden Saleh Menowo, Kelurahan Potrobangsan.

Setibanya di lokasi, polisi bersama warga berhasil mengamankan 15 remaja yang mayoritas berasal dari luar wilayah Kota Magelang. Seluruhnya kemudian dibawa ke Polres Magelang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ABP (18) dan NAB (19), warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Keduanya terbukti membawa senjata tajam berupa satu bilah celurit dan satu corbek. Polisi juga menyita bendera kelompok yang digunakan saat konvoi.

AKP Iwan mengungkapkan, kedua tersangka diketahui sudah tidak lagi berstatus pelajar karena telah dikeluarkan dari sekolah. Namun, saat diamankan, mereka masih mengenakan seragam sekolah.
“Meski sudah bukan pelajar, keduanya masih memakai atribut sekolah saat mengikuti konvoi bersama kelompoknya,” ungkap AKP Iwan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres Magelang Kota juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi berbahaya seperti tawuran maupun tindak kriminal lainnya.(Gus)

Baca Juga  Razia Rutan, Tim Gabungan Temukan Paku, Korek Api Hingga Tali
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *