Aturan Baru Pilkades Serentak 2026, Calon Tunggal Belum Pasti Jaminan Menang
LINTASTIDARNEWS.ID (Sukoharjo) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sukoharjo akan digelar di 126 desa.
Kabarnya regulasi pilkades saat ini beda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sukoharjo, Sigit Nugroho, menjelaskan pelaksanaan Pilkades Serentak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu poin yang menjadi sorotan, yakni mekanisme calon tunggal dalam pilkades.
Jika sebelumnya keberadaan satu calon sering dianggap membuka jalan kemenangan otomatis, kini aturan baru justru memperketat dalam pelaksanaan pilkades.
Menurut Sigit, PP Nomor 16 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam pelaksanaan pilkades.
“Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 memang ada beberapa penyesuaian aturan. Salah satu yang paling menonjol adalah ketentuan mengenai calon tunggal,” jelas Sigit, Rabu (13/5/2026).
Sigit menambahkan, Pasal 44 ayat (5) PP Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan, apabila panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak sepakat memperpanjang masa pendaftaran calon, maka proses pemilihan dinyatakan batal.
Dalam kondisi tersebut Bupati memiliki kewenangan menunjuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai pejabat (Pj) Kepala Desa. Artinya calon tunggal tidak otomatis menang.
“Ada mekanisme yang harus dijalankan kalau panitia dan BPD memutuskan tidak melanjutkan atau tidak ada kesepakatan perpanjangan pendaftaran, pilkades bisa batal,” imbuh Sigit.
Menurut Sigit, aturan itu memberi kewenangan cukup besar kepada Panitia Pilkades dan BPD dalam menentukan keberlanjutan proses pemilihan khususnya di desa yang hanya memiliki satu bakal calon Kepala Desa.
Dalam aturan baru tersebut , panitia diwajibkan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari apabila hanya ada satu calon.
Jika masih tetap tunggal, dilakukan perpanjangan kedua selama 10 hari, sebelum diputuskan tahapan berikutnya.
Selain mengatur calon tunggal, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mempertegas kewajiban netralitas perangkat desa dan anggota BPD yang maju dalam kontestasi Pilkades.
“Perangkat Desa maupun anggota BPD yang maju sebagai calon wajib mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon,” katanya.
Sementara untuk Kepala Desa Petahana yang kembali maju, tidak diwajibkan mengundurkan diri, namun tetap harus memenuhi seluruh syarat administratif yang telah ditentukan.
Sigit menambahkan, perubahan lain juga menyasar mekanisme pendataan pemilih yang kini di buat lebih ketat.
Panitia Pilkades tingkat desa diwajibkan menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama tiga hari sebelum dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan melibatkan RT setempat.
Langkah tersebut dilakukan guna meminimalkan potensi warga yang belum masuk daftar pemilih.
“Pendaftaran pemilih diperketat supaya tidak ada warga yang terlewat. RT juga dilibatkan dalam proses pemutakhiran data,” ujarnya.
Pilkades Serentak di Kabupaten Sukoharjo sendiri direncanakan berlangsung pada 10 Juni 2026.
Selain mengatur mekanisme Pemilihan Kepala Desa, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru terkait tata kelola pemerintahan desa, struktur organisasi, hingga masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dengan batas maksimal dua periode,” tutup Sigit Nugroho. (Armila)
