Polresta Magelang Tegaskan Keselamatan Mudik, Sosialisasikan SKB 3 Menteri Angkutan Lebaran 2026
LINTASTIDARNEWS.ID (Magelang)– Menjelang Idul Fitri 1447 H, Polresta Magelang menggelar Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan dalam rangka arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (26/2/2026) pukul 09.30–11.00 WIB di Aula Polresta Magelang.
Sosialisasi dipimpin langsung Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar dan dihadiri jajaran pejabat utama, para Kapolsek, perwakilan instansi terkait, pengusaha tambang dan depo pasir, serta ketua paguyuban dan komunitas sopir truk se-Kabupaten Magelang.
Dalam sambutannya, Kapolresta Magelang menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran.
Berdasarkan proyeksi, sekitar 36 juta pemudik diperkirakan melintas di wilayah Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Magelang yang menjadi jalur strategis penghubung menuju Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“SKB 3 Menteri bukan untuk menghambat kegiatan usaha, tetapi demi kepentingan yang lebih besar, yaitu keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran,” tegas Kapolresta. Ia juga mengingatkan agar pelanggaran yang masih terjadi pada tahun sebelumnya, khususnya operasional kendaraan berat nonprioritas saat SKB berlaku, tidak kembali terulang.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol. Nyi Ayu Fitria Facha menjelaskan bahwa Kabupaten Magelang memiliki sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan, di antaranya wilayah Muntilan, ruas Tape Ketan, Bamburuncing, Srowol, Mertoyudan (jalur Artos–Blabak), Payaman, hingga simpang Artos.
Ia menyampaikan bahwa pemberlakuan SKB 3 Menteri Tahun 2026 akan berlangsung mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Pihaknya berharap tidak ada lagi kendaraan golongan C maupun truk sumbu tiga yang tetap beroperasi saat aturan resmi diberlakukan. Selain itu, para pengemudi diimbau untuk menutup muatan dengan terpal dan tidak parkir sembarangan demi mencegah kecelakaan serta keluhan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dengar pendapat. Perwakilan paguyuban sopir dan pengusaha depo menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya perlunya kepastian tanggal pemberlakuan SKB agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan, serta usulan penutupan operasional depo secara total mulai H-7 Lebaran.
Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang menyambut baik sosialisasi tersebut sebagai sarana koordinasi dan penyamaan persepsi, sehingga kebijakan dapat disampaikan secara jelas dan utuh kepada pengemudi, pengelola depo, serta pelaku usaha tambang.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan berlalu lintas, Kapolresta Magelang menyerahkan stiker “Blind Spot” kepada perwakilan pemilik depo, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Melalui sinergi dan kepatuhan seluruh pihak terhadap SKB 3 Menteri Tahun 2026, Polresta Magelang berharap dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) selama arus mudik dan balik Lebaran di wilayah Kabupaten Magelang.(Gus)
