Polresta Magelang Luruskan Isu Perampasan Motor oleh Debt Collector, Begini Fakta Sebenarnya
LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) – Polresta Magelang memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menarasikan adanya dugaan perampasan sepeda motor oleh debt collector (DC) di wilayah Gunung Pring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib, mengatakan Satreskrim segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi yang beredar di masyarakat. Polisi memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari pendamping eksternal perusahaan pembiayaan, debitur, hingga para saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut bermula pada 20 Juni 2026 ketika petugas eksternal perusahaan pembiayaan berinisial Z bersama rekannya A mendatangi rumah debitur berinisial R yang diketahui menunggak angsuran kendaraan selama dua bulan.
Saat itu, R menyatakan sanggup melunasi tunggakan pada 28 Juni 2026. Namun, ketika Z dan A kembali sesuai kesepakatan, R hanya memiliki dana sebesar Rp1 juta sehingga belum mencukupi untuk melunasi seluruh tunggakan.
“Karena dana yang dimiliki belum mencukupi, A kemudian meminjamkan uang kepada R untuk menutup kekurangan pembayaran angsuran. Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, R secara sukarela menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya kepada A,” jelas AKP Toyib.
Setelah pembayaran dilakukan, kewajiban R kepada perusahaan pembiayaan dinyatakan telah lunas. Dengan demikian, hubungan hukum antara R dan A selanjutnya merupakan hubungan pinjam-meminjam secara pribadi dengan jaminan sepeda motor, dan tidak lagi berkaitan dengan perusahaan pembiayaan.
Pada 6 Juli 2026, A kembali datang ke lingkungan tempat tinggal R. Seorang tetangga R berinisial I kemudian menyatakan kesediaannya menalangi pinjaman tersebut sehingga sepeda motor dititipkan sementara di rumahnya. Kesepakatan itu diterima oleh para pihak.
Usai pertemuan, A meninggalkan lokasi menggunakan mobil dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Saat melintas pada malam hari, A diduga mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dengan menggeber mesin dan melaju dalam kecepatan tinggi sehingga menimbulkan keresahan warga.
Tokoh masyarakat kemudian meminta A menyampaikan permohonan maaf kepada warga. Pertemuan yang telah dikoordinasikan bersama tokoh masyarakat dan keluarga A dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 di balai desa.
Namun, sebelum pertemuan berlangsung, beredar narasi di media sosial yang menyebut A sebagai pelaku perampasan sepeda motor. Informasi tersebut memicu banyak warga mendatangi lokasi sehingga situasi sempat memanas. A bahkan mengalami aksi dorong-dorongan oleh massa sebelum akhirnya berhasil diamankan.
AKP Toyib menegaskan, hasil penyelidikan menunjukkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam penyerahan sepeda motor tersebut.
“Penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela oleh pemiliknya sebagai jaminan atas pinjaman uang pribadi. Setelah tunggakan kepada perusahaan pembiayaan dilunasi, hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan pinjam-meminjam antara dua orang secara pribadi. Oleh karena itu, tidak ditemukan unsur tindak pidana perampasan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial,” tegasnya.
Terkait tindakan A yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, AKP Toyib menjelaskan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan para pihak, tokoh masyarakat, dan keluarga. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
Polresta Magelang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkas AKP Toyib.(Gus)
