Satresnarkoba Polres Magelang Kota Bongkar Peredaran Sabu, Pria 33 Tahun Diamankan dengan 12 Paket Narkotika

0
IMG-20260731-WA0052

KOTA MAGELANG, LINTASTIDARNEWS.ID – Satresnarkoba Polres Magelang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SB (33) diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan total berat 4,46 gram dalam operasi yang dilakukan di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Magelang.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Senin (29/6/2026).

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku kedapatan membawa tujuh bungkus plastik berisi sabu,” ujar Iptu Narto saat memberikan keterangan di Mapolres Magelang Kota, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, SB mengakui masih menyimpan lima paket sabu lainnya yang telah diletakkan di lima titik berbeda dengan sistem tempel. Petugas kemudian mengajak pelaku menuju lokasi-lokasi tersebut dan berhasil menemukan seluruh paket yang dibungkus menggunakan pelepah daun pisang.

“Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 12 bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 4,46 gram,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Magelang Kota mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa.(A)

Baca Juga  Smartwatch Makin Dilirik Perempuan, Bukan Sekadar Aksesori tapi Teman Menjaga Kebugaran

Keterangan gambar: 1. Kasatres Narkoba, IPTU Narto, usai memberikan keterangan Pers.  2. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Magelang Kota.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *