Polresta Magelang Sikat 29 Kasus Narkoba dalam 5 Bulan, Mertoyudan Jadi Sarang Terbanyak

0
IMG-20260518-WA0061

LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) – Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil menunjukkan komitmen tegas dalam perang melawan peredaran narkoba dengan mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari operasi tersebut, sebanyak 34 tersangka berhasil diamankan, seluruhnya laki-laki dengan rentang usia mulai 15 hingga 50 tahun.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengungkapkan, dari total kasus yang ditangani, 17 kasus telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan, sementara 12 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan tahap satu.
“Selama lima bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan total 34 tersangka. Seluruh tersangka laki-laki dengan usia mulai 15 tahun hingga 50 tahun,” tegas Kombes Pol Herbin Sianipar saat rilis kasus di Aula Polresta Magelang, Senin (18/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, aparat turut menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 255,44 gram sabu, 71,07 gram tembakau sintetis, serta 29.519 butir pil Yarindu yang siap edar.

Berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Mertoyudan tercatat sebagai daerah dengan kasus narkoba tertinggi dengan tujuh kasus. Disusul Kecamatan Salaman dan Mungkid masing-masing tiga kasus. Sementara Tegalrejo, Kajoran, Muntilan, Secang, dan Sawangan masing-masing mencatat dua kasus.
Sedangkan wilayah Borobudur, Pakis, Salam, Grabag, Ngluwar, Srumbung, dan Candimulyo masing-masing ditemukan satu kasus, menandakan peredaran narkoba telah menyebar luas di berbagai wilayah Kabupaten Magelang.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem tempel hingga pengemasan ulang sebelum diedarkan kembali.
“Salah satu tersangka diketahui mengambil pil Yarindu dari wilayah Mertoyudan, kemudian dikemas ulang dan diedarkan sesuai instruksi jaringan di atasnya. Bahkan pelaku sudah beraksi hingga 14 kali,” ungkap AKP Tri Widaryanto.

Baca Juga  Isi Bulan Ramadhan, CV. SCA Bagikan 1000 Paket Sembako ke Warga Lereng Merapi

Tak hanya itu, polisi juga membongkar jaringan tembakau sintetis yang diperoleh melalui media sosial Instagram, lalu diedarkan kembali di Magelang. Sedangkan sabu diketahui dipasok dari wilayah Kartasura sebelum masuk ke Kabupaten Magelang.

Polresta Magelang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan terus memperkuat penindakan hukum guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. “Kami akan terus bertindak tegas dan melakukan pengawasan berkelanjutan demi menjaga Kabupaten Magelang dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolresta.(Gus)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *