BPOM dan Komisi IX DPR RI Edukasi 200 Kader Posyandu Magelang, Waspadai Skincare Berbahaya dan Produk Tanpa Izin Edar

0
IMG_20260730_101442

LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina, menggelar Forum Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bersama tokoh masyarakat di Kabupaten Magelang, Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Galan Living, Kabupaten Magelang tersebut diikuti sekitar 200 kader Posyandu dari berbagai wilayah sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan kosmetik, obat, serta pangan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan.

Forum ini menjadi wadah penyampaian informasi sekaligus komunikasi dua arah antara masyarakat, pemerintah, dan BBPOM mengenai pentingnya memilih produk yang telah memiliki izin edar serta memahami risiko penggunaan produk ilegal yang masih marak beredar, khususnya produk kecantikan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan agar program pemerintah benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Forum seperti ini harus terus dilakukan. Selain menjadi wadah komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah, kegiatan ini juga menjadi sarana menyamakan visi terhadap berbagai program kesehatan yang sedang berjalan. Dari sini kita bisa mengetahui apakah program tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat dan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Vita Ervina.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah, termasuk memberikan masukan maupun melaporkan apabila menemukan persoalan di lapangan.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Informasi dan Komunikasi BBPOM Semarang, Theresia Ari Wijayanti, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat, kosmetik, dan pangan ilegal masih menjadi tantangan besar karena cakupan wilayah pengawasan yang sangat luas.

“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan, baik dari sisi pengawasan, penanganan, maupun penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Karena itu kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memilih produk yang aman serta melaporkan apabila menemukan produk yang diduga tidak memiliki izin edar BPOM,” jelas Theresia.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan suatu produk.

Baca Juga  Bupati Ajak Masyarakat Magelang Blonjo di Warung Tonggo

Waspadai Skincare Ilegal dengan Klaim Instan

Dalam sesi edukasi, BBPOM memberikan perhatian khusus terhadap maraknya peredaran produk skincare ilegal yang menawarkan hasil instan dengan harga murah. Produk semacam ini kerap dipasarkan melalui media sosial maupun toko daring tanpa izin edar resmi.

Theresia menjelaskan, masyarakat perlu mewaspadai produk yang mengklaim mampu memutihkan kulit, menghilangkan flek hitam, atau membuat wajah glowing dalam waktu singkat karena sering kali disertai penggunaan bahan berbahaya.

Berdasarkan berbagai hasil pengawasan BPOM dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kosmetik ilegal diketahui mengandung merkuri (mercury), hidrokuinon dengan kadar yang tidak diperbolehkan, asam retinoat (tretinoin) yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter, serta pewarna merah K3 (Rhodamin B) yang sebenarnya diperuntukkan bagi industri tekstil. Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan iritasi, kerusakan kulit permanen, gangguan ginjal, gangguan sistem saraf, bahkan meningkatkan risiko kanker apabila digunakan dalam jangka panjang.

“Banyak laporan dan temuan di masyarakat mengenai skincare yang belum memiliki izin BPOM tetapi dijual dengan harga sangat murah serta menjanjikan hasil instan. Klaim-klaim seperti ini harus menjadi perhatian masyarakat. Periksa kandungannya, pastikan produk memiliki izin edar. Bila menemukan produk yang mencurigakan, segera hentikan pemakaian dan laporkan kepada BPOM melalui layanan pengaduan,” tegasnya.

Edukasi Pangan Aman untuk Cegah Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Selain kosmetik, forum tersebut juga membahas keamanan pangan, terutama jajanan dan makanan yang dikonsumsi anak-anak. BBPOM mengingatkan pentingnya menghindari pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, maupun pewarna tekstil yang dapat berdampak terhadap kesehatan serta mengganggu proses tumbuh kembang anak apabila dikonsumsi secara terus-menerus.

Para peserta yang terdiri dari kader Posyandu, di antaranya Prisenda, Handayani, dan Santi dari Desa Gondosuli, mendapatkan pembekalan mengenai cara mengenali produk yang aman serta langkah-langkah pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan masing-masing.

Baca Juga  Kapolres Magelang Kota Sampaikan Evaluasi Kamtibmas 2025, Kota Magelang Kondusif Capaian Prestasi Resnarkoba Membanggakan

Melalui kader Posyandu, pemerintah berharap edukasi tersebut dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat sehingga pengawasan terhadap produk obat, kosmetik, dan pangan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga menjadi gerakan bersama di tingkat desa.

Forum Komunikasi, Informasi, dan Edukasi ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dengan masyarakat dalam mendukung berbagai program kesehatan nasional. Dengan meningkatnya literasi masyarakat terhadap keamanan obat, kosmetik, dan pangan, diharapkan peredaran produk ilegal dapat ditekan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat. (dee)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *