Patroli Polresta Magelang Gagalkan Dugaan Tawuran di Muntilan, Pelajar Pembawa Celurit Diamankan

0
IMG-20260530-WA0172

LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) – Patroli Polresta Magelang berhasil menggagalkan dugaan aksi tawuran yang akan terjadi di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelajar berinisial RML (18) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kapolresta Magelang, Herbin Sianipar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya potensi tawuran yang melibatkan kelompok remaja dengan membawa senjata tajam.
“Petugas Patroli Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam di wilayah Terminal Muntilan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Kombes Pol Herbin Sianipar, Sabtu (30/5/2026).

Pengungkapan kasus bermula saat petugas patroli melaksanakan kegiatan rutin pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.10 WIB. Dari informasi yang diterima, diduga akan terjadi aksi tawuran menggunakan senjata tajam di kawasan Muntilan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli intensif di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi berkumpulnya kelompok pelajar.
Hasilnya, sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (30/5/2026), petugas berhasil mengamankan RML di kawasan Terminal Muntilan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua senjata tajam jenis celurit, terdiri dari satu celurit berukuran besar dan satu celurit berukuran kecil.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu sarung celurit berwarna cokelat serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas kelompok tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua senjata tajam jenis celurit dan kendaraan yang digunakan para pelaku. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kapolresta Magelang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP.

Baca Juga  Operasi Ketupat Candi 2026 Sukses, Kapolres Magelang Kota Apresiasi Kinerja Personel

 

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Magelang masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Magelang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran maupun tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial. Polresta Magelang akan menindak tegas setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *