Muktamar ke-35 NU Minta Koperasi Desa Merah Putih Dievaluasi, Ini Alasannya
LINTASTIDARNEWS.ID (JOMBANG) — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah evaluasi terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar lebih berorientasi pada kepentingan dan potensi masyarakat setempat.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Pengesahan Hasil Sidang Komisi Rekomendasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Perwakilan Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU, Ahmad Suaedy, mengatakan penguatan ekonomi rakyat perlu dilakukan melalui koperasi yang berbasis komunitas, inklusif, serta mampu meningkatkan daya saing masyarakat.
Menurutnya, koperasi seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen ekonomi yang hanya melibatkan masyarakat sebagai konsumen. Masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian utama dari kegiatan ekonomi tersebut.
“Rakyat tidak hanya menjadi objek pasar, melainkan menjadi pemilik, pelaku, sekaligus penerima manfaat utama pembangunan ekonomi,” ujar Ahmad Suaedy saat membacakan rekomendasi Muktamar.
Atas dasar itu, NU meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengembalikan koperasi pada prinsip dasarnya sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong.
NU juga mendorong agar pengembangan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif dan teknis. Model pengelolaannya perlu lebih menekankan pemberdayaan masyarakat serta disesuaikan dengan kondisi dan potensi ekonomi di masing-masing daerah.
Dalam skema tersebut, kelompok tani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pesantren, serta berbagai komunitas ekonomi masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam ekosistem koperasi desa.
Tak Perlu Seragam
Selain meminta evaluasi terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Muktamar ke-35 NU menekankan pentingnya memberikan ruang kepada setiap koperasi untuk berkembang sesuai karakteristik daerah masing-masing.
NU menilai pendekatan yang seragam berpotensi mengabaikan perbedaan potensi, kebutuhan, dan kemampuan masyarakat di setiap wilayah.
“Pemerintah memberi kesempatan kepada koperasi-koperasi itu berdasarkan potensi di daerah masing-masing. Tidak seragam, agar tumbuh berkembang dari bawah,” tegas Ahmad.
Dengan pola tersebut, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana program pemerintah, tetapi benar-benar tumbuh dari kebutuhan masyarakat.
Penguatan koperasi berbasis potensi lokal juga dinilai dapat memperluas manfaat ekonomi bagi anggota sekaligus masyarakat di sekitar koperasi.
Koperasi Pesantren Juga Didorong
Rekomendasi Muktamar ke-35 NU tidak hanya menyasar koperasi desa. NU juga mendorong pemerintah memberikan dukungan afirmatif terhadap pengembangan koperasi pesantren.
Dukungan tersebut dapat berupa penyederhanaan regulasi, akses terhadap permodalan, pendampingan usaha, hingga membuka peluang bagi koperasi pesantren untuk terlibat dalam berbagai program ekonomi nasional.
NU menilai koperasi pesantren memiliki posisi strategis dalam pemberdayaan masyarakat, sejalan dengan fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Melalui rekomendasi tersebut, Muktamar ke-35 NU berharap koperasi desa maupun koperasi pesantren dapat berkembang sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang mandiri, inklusif, dan memiliki daya saing.
Pada akhirnya, keberadaan koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi wadah aktivitas ekonomi, tetapi mampu menempatkan masyarakat sebagai pemilik, pelaku, sekaligus pihak yang memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi di daerahnya. (dee)
