HUT RI, Lapas Narkotika Sungguminasa Berikan Remisi 481 Tahanan

0
IMG-20260818-WA0007

LINTASTIDARNEWS.ID (GOWA) 481 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).

Pemberian remisi usai upacara HUT ke-81 RI di Taman Sultan Hasanuddin Jl Tumanurung Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel, dikutip Tribun, Senin (17/8/2026)

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, mengatakan remisi diberikan tahun ini berkisar antara dua hingga empat bulan.

“481 orang yang diberikan remisi kemerdekaan,” ucapnya.

Menurutnya, seluruh penerima remisi merupakan warga binaan laki-laki.

Besaran remisi kata dia, diterima berbeda-beda

Mulai dari dua hingga empat bulan.

“Dua orang perwakilan tadi, besar remisinya empat bulan,” ujarnya.

Gunawan menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Diantaranya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.

Serta, mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas.

Ia menegaskan, warga binaan yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan remisi.

Adapun warga binaan yang menerima remisi tahun ini memiliki masa hukuman beragam

Mulai dari dua hingga enam tahun.

“Yang penerima ini mereka hukumannya antara dua tahun sampai dengan enam tahun, beragam,” katanya.

REMISI HUT
Bupati Gowa, Husniah Talenrang (tengah), Kalapas Narkotika Kelas IIA, Gunawan (kiri) dan Kalapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, saat menyerahkan secara simbolis remisi dalam rangak HUT Ke-81 RI, kepada warga binaan di Taman Sultan Hasanuddin Jl Tumanurung Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, dikutip Tribun, Senin (17/8/2026).

Gunawan berharap para penerima remisi tetap mengikuti program pembinaan dan menjaga keamanan serta ketertiban selama menjalani masa pidana.

“Harapannya warga binaan tetap melaksanakan kegiatan pembinaan, tetap menjaga keamanan,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian hak remisi akan terus diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan, termasuk mengikuti seluruh program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran.

Baca Juga  Kapolda Jateng dan Ketua YKB Jateng Bekali Kepala Sekolah dan Guru dengan Penyusunan Kurikulum Adaptif

“Kami juga memberikan hak mereka apabila mereka dapat mengikuti seluruh kegiatan pembinaan, program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (rif)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *