Jual Motor Rekan Kerja di Facebook, Buruh Asal Banjarnegara Diamankan Polsek Gringsing

0
IMG-20260714-WA0003

LINTASTIDARNEWS.ID (BATANG) – Kepolisian Sektor (Polsek) Gringsing, Polres Batang, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan sesama rekan kerja. Seorang buruh berinisial S (34), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, diamankan setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya dengan modus meminjam kendaraan untuk mengembalikan speaker.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di mess pekerja yang berada di Dukuh Plabuan, Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Kapolres Batang AKBP Veronica menjelaskan, korban berinisial AZM semula meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam perak tahun 2008 kepada pelaku. Saat itu, pelaku beralasan hendak mengembalikan sebuah speaker music box sekaligus membeli rokok di kawasan Stasiun Plabuan.

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motornya. Namun, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut dan tidak pernah kembali.
“Pelaku tidak mengembalikan motor sesuai kesepakatan, melainkan membawanya ke wilayah Patebon, Kabupaten Kendal, dengan tujuan menjual kendaraan tersebut,” ujar AKBP Veronica saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Senin (13/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menjual sepeda motor rekannya untuk mendapatkan uang yang akan digunakan membeli telepon genggam baru.
Korban yang menunggu motornya tak kunjung kembali kemudian melakukan pencarian. Sehari setelah kejadian, ia terkejut saat menemukan sepeda motor miliknya dipasarkan melalui akun Facebook yang diduga milik pelaku. Dalam unggahan tersebut, kendaraan ditawarkan dengan keterangan harga masih bisa dinegosiasikan.

Mengetahui motornya dijual secara daring, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gringsing. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti.

Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam perak, satu unit telepon genggam milik tersangka, satu lembar STNK, serta satu lembar fotokopi BPKB kendaraan.
“Korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta,” tambah Kapolres.

Baca Juga  Polres Magelang Kota Ungkap Pencurian di SDN Bandongan 3, Dua Pelaku Dibekuk, Laptop Senilai Rp19 Juta Disita

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polres Batang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, termasuk kepada orang yang telah dikenal. Kepercayaan, menurut polisi, tetap harus diimbangi dengan kewaspadaan agar tidak menjadi celah terjadinya tindak kejahatan.(Syaeful H)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *