Sidoarjo Bergerak, Pemkab Bersama Aparat Razia Besar Miras Ilegal dan Prostitusi

0
IMG-20260727-WA0047

LINTASTIDARNEWS.ID (SIDOARJO) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat sepakat memperketat penertiban peredaran minuman keras ilegal serta praktik prostitusi. Operasi skala besar segera digelar setelah sejumlah titik rawan menjadi perhatian serius.

Peredaran miras tanpa izin dan dugaan praktik prostitusi dinilai menjadi persoalan yang perlu segera ditangani demi menjaga ketertiban masyarakat.

Melalui koordinasi lintas sektor, Pemkab Sidoarjo berupaya menghadirkan langkah tegas sekaligus memperkuat pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di Kota Delta.

Pemkab Sidoarjo Siapkan Operasi Besar Tertibkan Miras Ilegal
Komitmen penertiban tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Penanganan Peredaran Miras dan Prostitusi yang dipimpin Bupati Sidoarjo Subandi di Opsroom Setda Sidoarjo, dikutip surya.co.id, Senin (27/7/2026) kemarin.

Pertemuan itu dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Sidoarjo, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan seperti PCNU, PD Muhammadiyah, dan GP Ansor.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, seluruh warung maupun tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa izin resmi akan ditindak dan ditutup. Operasi tersebut akan melibatkan personel gabungan dari Polresta Sidoarjo, Satpol PP, serta instansi terkait.

“Sesuai hasil rapat hari ini, karena banyak peredaran miras yang tidak memiliki perizinan, kita putuskan untuk ditutup. Warung-warung dan tempat usaha yang menjual miras tanpa izin akan kita tutup karena sampai hari ini belum memiliki izin sama sekali,” ujar Subandi.

Bupati menyatakan akan turun langsung bersama Kapolresta Sidoarjo untuk menyisir sejumlah lokasi yang selama ini mendapat keluhan dari masyarakat.

Beberapa wilayah yang menjadi sasaran pengawasan di antaranya Krian, Jabon, Pasar Larangan, hingga sejumlah rumah indekos yang diduga disalahgunakan.

“Saya minta waktu satu bulan. Insyaallah persoalan ini akan kita selesaikan. Setelah itu pengawasannya akan terus dilakukan secara intensif, tidak berhenti hari ini saja,” ujarnya.

Untuk memastikan penertiban berjalan berkelanjutan, Pemkab Sidoarjo meminta camat, kepala desa, jajaran Polsek, dan Koramil aktif melakukan pemantauan di wilayah masing-masing.

Baca Juga  Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika, 5 Pelaku Diamankan

Selain tindakan langsung di lapangan, Pemkab Sidoarjo juga tengah menyiapkan revisi peraturan daerah (perda) sebagai penguatan dasar hukum dalam melakukan penertiban.

16 Lokasi Miras Tanpa Izin Terdata, Sidoarjo Perkuat Regulasi
Subandi menegaskan, keberadaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat tidak menghilangkan kewenangan daerah dalam menindak pelanggaran aturan.

“OSS itu hanya mempermudah proses perizinan secara digital, tetapi tetap harus menyesuaikan aturan daerah. Mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak, itu akan kita pertegas melalui regulasi,” tandasnya.

Berdasarkan pendataan awal Pemkab Sidoarjo, sedikitnya 16 tempat penjualan miras diketahui tidak memiliki izin usaha. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses inventarisasi yang dilakukan petugas di lapangan.

Penertiban nantinya dilakukan tanpa membedakan status tempat usaha. Pemkab juga akan mengevaluasi lokasi usaha yang telah memiliki izin apabila keberadaannya dinilai tidak sesuai, seperti berada dekat kawasan pendidikan maupun tempat ibadah.

“Kalau ada yang berizin tetapi lokasinya dekat sekolah atau tempat yang tidak semestinya, tentu akan kita evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Harapan kami, Sidoarjo sebagai Kota Santri bisa terbebas dari peredaran miras,” kata Subandi.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari kalangan tokoh agama. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo Abdul Wahid Harun menyebut para ulama telah menyatukan visi bersama pemerintah untuk memberantas praktik ilegal di wilayah Sidoarjo.

“Hari ini kita semua menyatukan visi, hanya satu kata, berantas mafia miras dan prostitusi dari bumi tercinta Sidoarjo. Kita serahkan teknisnya kepada Forkopimda dan pemangku kebijakan,” ujarnya. (rif)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *