Breaking News: Teror “Begal Bokong” Mertoyudan Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual di Santan Magelang

0
IMG-20260507-WA0143

LINTASTIDARNEWS.ID(MAGELANG) – Aksi meresahkan yang sempat membuat warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang, khususnya kaum perempuan, merasa waswas akhirnya berhasil dihentikan. Jajaran Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan sukses menangkap terduga pelaku pelecehan seksual fisik yang dikenal warga dengan sebutan “begal bokong”.
Pelaku berinisial ETL (28), warga Kecamatan Mertoyudan, diamankan petugas pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Soka, Dusun Kedungdowo, Kecamatan Mertoyudan.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, KOMPOL La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan korban terkait dugaan pelecehan seksual fisik yang terjadi di wilayah Santan.
“Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.05 WIB, saat korban berinisial FN (20), mahasiswi asal Windusari, tengah berjalan kaki pulang dari kuliah bersama temannya di Gang Santan belakang Bakso Krebo, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan.
Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan melakukan aksi pelecehan dengan meremas bagian tubuh sensitif korban sebelum melarikan diri.
Saat kejadian, pelaku diketahui mengenakan jaket hitam, helm hitam, dan mengendarai Honda Stylo warna hijau metalik.

Berbekal laporan korban serta keterangan para saksi, polisi bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm hitam merek INKĥùuuùu jaket hitam, dan sepeda motor Honda Stylo hijau metalik yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Balita Meninggal Usai Tersedak Jelly

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 6A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain sekaligus melengkapi berkas perkara untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat karena aksi pelaku dinilai sangat meresahkan. Kepolisian pun mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa.

Dengan tertangkapnya terduga pelaku, masyarakat Mertoyudan diharapkan dapat kembali merasa aman, sekaligus menjadi peringatan bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(Gus)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *