Kementan Patok Harga Telur Ayam Ras Dari Peternak Rp 24 Ribu per Kg

0
IMG-20260709-WA0030

LINTASTIDARNEWS.ID (BOGOR) Peternak mengambil telur ayam ras di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Kementerian Pertanian menetapkan harga telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp 24 ribu per kilogram yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen dan konsumen sehingga peternak memperoleh keuntungan yang layak, sementara masyarakat tetap dapat membeli telur dengan harga yang terjangkau. Langkah ini juga diharapkan mendukung stabilitas pasokan dan harga pangan di pasar. (rif)

Bagikan:
Baca Juga  Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Sawangan, Vita Ervina Dorong Penguatan Regulasi LPSK Hadir Sampai Tingkat Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *