Curhat Dosen Unair Digaji Rp2,6 Juta Tuai Sorotan, Kampus Jelaskan Skema Penghasilan

0
images (1)

LINTASTIDARNEWS.ID (SURABAYA) – Curhatan seorang dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair) yang mengaku hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan memicu perbincangan luas di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) dan langsung menjadi perhatian publik.

Dosen Fakultas Hukum Unair, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, mengungkapkan bahwa meski telah berkarier sebagai dosen selama lebih dari satu dekade, menyelesaikan pendidikan doktor (S3) di Australia, dan mengantongi sertifikasi pendidik, gaji pokok yang diterimanya masih berada di angka sekitar Rp2,6 juta setiap bulan. Menurutnya, nominal tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab dosen yang harus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.

Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari mantan Rektor Unair, Prof. Mohammad Nasih. Ia menilai publik perlu melihat persoalan secara utuh dan tidak hanya berfokus pada besaran gaji pokok.

Nasih menjelaskan bahwa sistem remunerasi dosen di Unair terdiri dari beberapa komponen. Selain gaji pokok, dosen juga memperoleh berbagai tunjangan dan insentif sesuai kinerja serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, penghasilan yang diterima setiap bulan tidak hanya berasal dari gaji dasar.

Penjelasan senada juga disampaikan Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Radian Salman. Ia menyebut Cenuk merupakan dosen tetap non-ASN yang mulai bertugas di Unair pada 2022 dengan masa kerja sekitar empat setengah tahun.

Berdasarkan data internal kampus, Radian mengatakan total pendapatan yang diterima Cenuk pada 2025 mencapai sekitar Rp94 juta dalam setahun atau rata-rata sekitar Rp7,5 juta per bulan jika dihitung bersama berbagai komponen penghasilan. Nilai tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta pembayaran lain yang diterima secara berkala. Selain itu, dosen juga memperoleh gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta kesempatan mendapatkan pendanaan penelitian sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Akbar Ridho Hartono Sabet Emas PSNS 2026, Harumkan Nama Kota Magelang

Menurut Radian, perbedaan utama antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN di Unair bukan terletak pada skema penghasilannya, melainkan sumber pembiayaannya. Gaji dosen ASN berasal dari pemerintah, sedangkan dosen tetap non-ASN dibayarkan oleh pihak universitas.

Meski demikian, pengakuan Cenuk tetap memantik diskusi lebih luas mengenai kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Banyak pihak menilai persoalan bukan hanya soal total pendapatan, tetapi juga menyangkut struktur penggajian, kepastian karier, hingga beban kerja dosen yang dinilai terus meningkat.

Isu tersebut mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Persidangan itu mengangkat berbagai persoalan yang dihadapi tenaga pendidik di perguruan tinggi, termasuk sistem pengupahan, perlindungan profesi, dan kesejahteraan dosen di berbagai perguruan tinggi Indonesia.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *