Spesialis Gendam Dibekuk di Tegal, Aksi di Artos Magelang Terungkap Lewat CCTV
LINTASTIDARNEWS.ID (Magelang) – Aksi kejahatan dengan modus gendam yang sempat meresahkan pengunjung pusat perbelanjaan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Magelang. Dua pelaku utama ditangkap setelah sebelumnya beraksi di kawasan Artos Mall Magelang pada November 2025 lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan yang menjadi korban penipuan hingga kehilangan empat item perhiasan.
“Korban mengalami kerugian berupa empat perhiasan. Modus pelaku adalah gendam, dengan membujuk korban hingga menuruti semua arahan mereka,” ujar Toyib dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu (22/04/2026).
Kasus ini mulai terungkap saat para pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama pada Minggu, 19 April 2026. Gerak-gerik mereka dicurigai petugas keamanan mall yang mengenali ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV.
“Pelaku masuk secara terpisah, namun berhasil dikenali oleh sekuriti dan langsung diamankan sebelum diserahkan ke Polsek Mertoyudan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi sebelumnya. Sementara itu, tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob di wilayah Tegal.
Toyib menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan skenario yang terbilang rapi. Pelaku berinisial DS berpura-pura menanyakan lokasi penjualan barang antik kepada korban. Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial H berpura-pura tidak saling mengenal dan ikut masuk dalam percakapan.
“Korban kemudian diajak ke food court dan ditunjukkan batu merah delima yang diklaim memiliki kekuatan penyembuhan,” ungkapnya.
Korban selanjutnya diberi makan dan minum hingga berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, sebelum diminta melepas seluruh perhiasannya dengan dalih proses pengobatan.
“Dalam kondisi lengah, pelaku lain mengambil perhiasan dari dalam tas korban dan langsung melarikan diri,” tambah Toyib.
Setelah beraksi, para pelaku meninggalkan Magelang menuju Salatiga dan menjual hasil kejahatan dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Polisi mengamankan dua pelaku utama, yakni DS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dan H, warga Klaten berusia 48 tahun. Sementara dua orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam aksi sebelumnya.
“Barang bukti sudah habis karena telah dijual dan uangnya digunakan oleh pelaku,” terang Toyib. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, khususnya di tempat keramaian, serta tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal.
(Gus)
