Sidang 3 Aktivis Magelang, Dakwaan Dipatahkan Ahli Hingga Dukungan 120 Tokoh
LINTASTIDARNEWS.ID (KOTA MAGELANG) Seluruh konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tiga aktivis Magelang dinyatakan gugur oleh kuasa hukum terdakwa, menyusul keterangan para ahli yang membantah dalil penghasutan, berita bohong, dan SARA. Bersamaan dengan itu, 120 tokoh nasional melampirkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan pembebasan tiga terdakwa, Enril, Yogi, dan Azar, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Kamis (9/4) hingga Jumat
Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Julian Duwi Prasetya, menegaskan keterangan dua saksi a de charge dan tiga ahli a de charge yang dihadirkan pihak terdakwa telah membantah kronologi, fakta, maupun analisis ahli-ahli JPU.
“Sejauh ini banyak yang memberikan pencerahan terhadap sidang penghasutan, berita bohong, SARA. Menurut kami konstruksi dakwaan JPU sudah gugur semua,” tegas Julian usai persidangan Kamis malam.
Terkait dakwaan berita bohong, ahli komunikasi dari pihak terdakwa menerangkan bahwa konten flyer yang dijadikan barang bukti bukan produk jurnalistik dan tidak dapat dikategorikan sebagai pemberitahuan resmi, sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai berita.
Dua ahli juga menyatakan frasa “ACAB” dalam flyer tersebut hanyalah slogan global yang pertama kali muncul di Inggris pada 1958 (bukan pernyataan bohong). Frasa itu telah dikenal luas sebagai ekspresi kritis terhadap institusi kepolisian di berbagai negara.
Julian menganalogikan ACAB dengan slogan institusi kepolisian itu sendiri. Menurutnya, jika ACAB dijerat pasal berita bohong, maka slogan “Polisi Mengayomi” dan “Salam Presisi” pun seharusnya bisa diadili ketika ada anggota yang terbukti tidak mengayomi.
“Berlaku secara institusi, mereka pakai slogan bilang polisi mengayomi masyarakat, ternyata ada yang tidak mengayomi, harusnya bisa dituntut juga dong,” ujarnya.
Dakwaan SARA pun dinilai runtuh. Dakwaan itu didasarkan pada anggapan bahwa polisi termasuk “Golongan Penduduk” sebagaimana dimaksud pasal yang disangkakan. Namun ahli linguistik maupun ahli pidana dari kedua pihak JPU maupun terdakwa sepakat bahwa Polri tidak masuk kategori tersebut.
“Sudah clear bahwa Polri tidak masuk ke dalam golongan penduduk sehingga unsur SARA-nya tidak terpenuhi. Maksud pasal SARA itu supaya tidak terjadi benturan horizontal antar masyarakat, bukan untuk institusi seperti kepolisian,” jelas Julian.
Soal dakwaan penghasutan, pihak terdakwa menghadirkan Dr. Ahmad Sofian, ahli yang disertasinya secara spesifik membahas ajaran kausalitas, berbeda dengan ahli JPU yang disertasinya berkisar pada asas praduga tak bersalah. Julian menyebut karya Dr. Ahmad Sofian satu-satunya tentang kausalitas di Indonesia yang telah terbit hingga cetakan ketiga.
“Publik juga bisa melihat kualitasnya kalau mau dibandingkan. Kami lebih yakin dengan ahli yang kami hadirkan dari segi keilmuan,” ujarnya.
Pada sidang Jumat (10/4), Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, hadir sebagai ahli hukum konstitusi dan demokrasi. Ia menolak konstruksi dakwaan yang membebankan tanggung jawab personal kepada tiga terdakwa. Menurutnya, negara belum pernah melakukan investigasi mendalam atas peristiwa Agustus 2025, padahal ketiga terdakwa merupakan bagian dari sekitar 700 orang yang turun ke jalan mengkritik kebijakan pasca meninggalnya Avan Kurniawan.
Bivitri juga mengidentifikasi tiga pola berulang dalam kasus-kasus serupa pasca 28 Agustus 2025, merujuk laporan Komisi Pencari Fakta dari KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta : kesamaan pasal yang digunakan, seluruh terdakwa adalah anak-anak muda, dan semua kasus bermuara pada satu pemicu yang sama (kematian Avan Kurniawan).
Bivitri menyatakan ketiga terdakwa layak dibebaskan, mengacu pada putusan Delpedro dan kawan-kawan di Jakarta serta putusan di Solo.
“Hakimnya progresif, mampu melihat bahwa ini urusan demokrasi, bukan kesalahan si A, si B, si C yang mungkin dituduh membakar apa pun yang nggak pernah dibuktikan itu,” katanya.
Ia berpesan kepada tiga terdakwa agar tetap konsisten. “Tetaplah kritis, tetap kuat, dan pasti banyak teman-teman yang bersolidaritas.”
Dukungan solidaritas datang langsung dari Jakarta. Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru sekaligus mantan terdakwa kasus serupa yang bebas Desember lalu, hadir ke PN Magelang membawa Amicus Curiae dari 120 tokoh nasional. Di antara mereka tercantum nama Guru Besar UI Prof Sulistyowati, Prof Mahfud MD, dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
“Kesemuanya berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Enril, Yogi, dan Azar adalah kebebasan berpendapat dan tidak boleh dilakukan penghukuman. Jadi mereka harus segera dibebaskan,” ujar Delpedro.
Delpedro menegaskan kasus Magelang merupakan bagian dari pola kriminalisasi yang lebih luas.
“Baik di Magelang, Kediri, dan kota-kota lain, ini adalah bentuk pola yang sama, yakni kriminalisasi membungkam aktivis. Putusan kami di Jakarta harus menjadi yurisprudensi yang digunakan hakim dalam memeriksa perkara ini,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Julian mendesak JPU tidak memaksakan tuntutan hanya karena dakwaan telanjur disusun. Ia mengingatkan JPU memiliki kewenangan hukum untuk menuntut bebas para terdakwa.
“Harapan kami, setelah seluruh ahli kami selesai dihadirkan, Jaksa secara bijak mau menuntut bebas para terdakwa,” pungkas Julian. (man)
