Polisi Malaysia Bongkar Sindikat Online Scam, 335 Orang Diamankan Termasuk 19 WNI

0
IMG-20260730-WA0067

LINTASTIDARNEWS.ID (KUALA LUMPUR) Polisi Johor, Malaysia, berhasil membongkar jaringan sindikat online scam (penipuan daring) yang beroperasi dari apartemen dan bungalow yang diubah di Forest City. Polisi mengungkap skema yang melibatkan investasi cryptocurrency palsu dan love scams (penipuan berkedok asmara) yang menargetkan para korban di luar negeri.

Kepala Kepolisian Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan ada 335 orang yang ditangkap dalam sindikat online scam ini. Mereka terdiri dari 309 warga negara China, 19 warga negara Indonesia (WNI), empat warga negara Myanmar, dan tiga warga negara Malaysia. Mereka berusia antara 20 hingga 58 tahun.

Arsad mengatakan para tersangka ditahan selama penggerebekan serentak di 27 unit apartemen dan lima bungalow yang diubah menjadi pusat operasional sindikat pada 15 Juli.

“Operasi tersebut membongkar dua sindikat terpisah yang terlibat dalam online scam, termasuk skema investasi cryptocurrency palsu dan love scams yang menargetkan korban di luar negeri, khususnya di China dan Indonesia,” katanya, seperti dikutip dari New Straits Times.

“Kami juga menyita 313 komputer, 1.557 telepon seluler, 17 laptop, 10 modem, sebuah kendaraan sport utility Mazda CX-8 dan peralatan lainnya senilai sekitar RM1 juta,” imbuh dia.

Arsad mengatakan penyelidikan awal menemukan bahwa sindikat pertama melibatkan 279 tersangka yang diyakini telah melakukan investasi cryptocurrency palsu dan love scams.

Menurutnya, kelompok tersebut menggunakan platform seperti Telegram, WhatsApp, dan TikTok untuk mengidentifikasi calon korban sebelum memikat mereka ke dalam skema investasi palsu.

“Mereka diyakini bertindak sebagai agen akuisisi pelanggan dan dijanjikan gaji bulanan mulai dari RM2.500 hingga RM4.000,” katanya.

Dia mengatakan sindikat kedua melibatkan 56 tersangka, terdiri dari 54 warga negara China dan dua warga negara Malaysia.

Baca Juga  Sejumlah Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Rejowinangun Alami Kenaikan

“Kelompok ini diduga menyamar sebagai firma hukum sambil menawarkan skema investasi dan mata uang kripto palsu kepada korban di luar negeri,” katanya.

Investigasi juga menemukan bahwa beberapa warga negara asing yang ditahan gagal menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

Arsad mengatakan polisi telah membuka 23 berkas penyelidikan berdasarkan Pasal 420 dan Pasal 120B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi. Sejauh ini, 14 berkas penyelidikan telah dirujuk ke Kantor Wakil Jaksa Penuntut Umum, yang menyetujui dakwaan terhadap 194 ters”159 tersangka akan didakwa, sementara 35 sisanya akan didakwa nanti,” paparnya.

Ditanya apakah sindikat tersebut terkait dengan tuduhan pusat pelatihan warga asing yang sebelumnya diangkat sehubungan dengan Forest City, Arsad mengatakan penyelidikan tidak menemukan hubungan apa pun.

Dia menambahkan bahwa polisi percaya dalangnya masih buron, dan upaya untuk melacak mereka sedang berlangsung, termasuk melalui kerja sama dengan Interpol. (rif)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *