Polisi Amankan 22 Ribu Pil Yarindo di Tegalrejo, Seorang Ojol Ditangkap

0

MAGELANG, LINTASTIDARNEWS.ID– Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi berupa pil keras tanpa memenuhi ketentuan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (39) dan menyita sebanyak 22.000 butir Pil Yarindo atau pil bundar putih berlogo huruf Y yang kerap disebut “Pil Sapi”.

AP, warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Magelang di kawasan Dusun Kerekan, Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin, 3 Agustus 2026. Saat itu, petugas mendapati AP sedang berada di atas sepeda motor di pinggir jalan wilayah Dusun Kerekan sekitar pukul 18.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap AP. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan Pil Yarindo di rumah istrinya yang berada di wilayah Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas menemukan satu toples plastik warna putih berisi pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y. Barang tersebut disimpan di dalam kardus minyak goreng dan ditemukan di atas rak buku dekat ruang dapur.

Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 22.000 butir Pil Yarindo.

Dalam pemeriksaan, AP mengaku memperoleh pil tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi WhatsApp dengan nilai transaksi sekitar Rp10,6 juta. Barang kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman SiCepat Ekspres.

Pil tersebut, menurut keterangan tersangka, rencananya diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara sebagian lainnya diputar kembali untuk membeli pil serupa.

AP mengaku menjual satu toples yang berisi kurang lebih 1.000 butir pil dengan harga Rp800 ribu. Dari setiap transaksi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu.

Baca Juga  Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Gelar Upacara dan Merasa Belum Merdeka Selama Pesangon Belum Dibayar

Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K., melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat keras dan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan di wilayah hukum Polresta Magelang.

Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Magelang mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat keras tanpa izin dan ketentuan yang berlaku karena selain membahayakan kesehatan, peredarannya dapat berimplikasi pada persoalan hukum.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *