Enam Hari, Resmob Polresta Magelang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Rp14,5 Juta di SPBU Salaman
KAB.MAGELANG, LINTASTIDARNEWS.ID – Aksi pencurian uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp14,5 juta di sebuah SPBU di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, akhirnya terungkap. Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku hanya dalam waktu enam hari setelah kejadian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BR (45), buruh harian lepas asal Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, dan DCW (47), seorang pekerja swasta asal Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 17.52 WIB di SPBU Sidodadi Prima, Dusun Demangan Barat, RT 02/RW 01, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Saat itu, uang hasil penjualan BBM sebesar Rp14,5 juta disimpan di dalam laci pompa SPBU. Pelaku memanfaatkan kondisi laci yang tidak terkunci untuk mengambil uang tersebut.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Salaman, Polresta Magelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak sampai satu minggu, tepatnya enam hari setelah kejadian, dua terduga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Leksono dan Kota Wonosobo.
Berawal dari Mengamati Situasi SPBU
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian bermula ketika BR bersama DCW datang ke SPBU dan ikut mengantre dalam kondisi SPBU sedang ramai.
BR kemudian melihat petugas SPBU menyimpan uang hasil penjualan BBM di dalam laci pompa. Dari situ muncul niat BR untuk mengambil uang tersebut.
BR sempat mengajak DCW melakukan pencurian. Namun, DCW tidak bersedia ikut mengambil uang. BR kemudian meminta DCW menunggu di luar area SPBU.
Setelah mengamati situasi dan merasa kondisi aman, BR mendekati laci pompa yang tidak terkunci dan mengambil uang hasil penjualan BBM tersebut.
Usai mengambil uang, BR kemudian menghampiri DCW yang menunggu di luar area SPBU. Keduanya selanjutnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dan melarikan diri ke arah Wonosobo.
Dari hasil pencurian tersebut, BR memberikan uang sebesar Rp2,5 juta kepada DCW.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa sebagian besar uang hasil pencurian telah habis digunakan BR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta pesta minuman keras dan karaoke.
Sementara itu, dari tangan DCW, polisi masih berhasil mengamankan uang sisa hasil pencurian sebesar Rp625 ribu.
Polisi memastikan kedua tersangka bukan merupakan residivis.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna orange silver dengan nomor polisi AA-5795-RF, uang tunai Rp625 ribu, jaket jeans warna biru, celana panjang bahan katun warna cokelat, sepasang sepatu warna cokelat, kaos berkerah warna hitam, buf atau bandana warna kuning kombinasi orange, serta dua buah helm.
Atas perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV, menetapkan tersangka, serta memproses hukum kedua pelaku.
Terancam Hukuman Penjara
BR dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau pidana denda kategori V paling banyak Rp500 juta.
Sementara DCW dikenakan Pasal 591 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau pidana denda kategori V paling banyak Rp500 juta.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons cepat jajaran Polresta Magelang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mengungkap pelaku berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan bukti elektronik yang diperoleh dalam proses penyelidikan.(*)
