KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Dalami Dugaan Korupsi Program TORA di Kuansing
LINTASTIDARNEWS.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Peluang pemeriksaan tersebut muncul setelah penyidik KPK memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Kamis (23/7/2026). Keterangan Dalu kini tengah dianalisis untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil saksi lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan Nusron Wahid sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
“Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi hari ini. Karena pada prinsipnya, keterangan dari setiap saksi membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Program TORA
Dalam pemeriksaan terhadap Dalu Agung, penyidik mendalami pelaksanaan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Budi, program tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman Amby dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” jelasnya.
Budi menerangkan, mekanisme pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Setelah izin pelepasan kawasan diterbitkan, barulah proses penataan agraria melalui program TORA di Kementerian ATR/BPN dapat dilanjutkan.
“Dalam konteks ini, Bupati kewenangannya hanya sebatas soal teknisnya, soal kondisi tata ruangnya. Soal keputusan pelepasan izin kawasan hutan ada di Kementerian Kehutanan. Sehingga ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu, maka program di ATR/BPN bisa berlanjut,” kata Budi.
Diduga Kumpulkan Uang dari Ratusan Petani
Dalam perkara ini, KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan dana dari sisa hasil usaha (SHU) milik petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Dana tersebut disebut berasal dari 914 anggota koperasi dan mencapai total SGD 46.500. Uang itu diduga dikumpulkan untuk memperlancar proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare yang akan masuk dalam skema TORA.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa uang tersebut kemudian diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun hingga kini, penyidik belum mengungkap nilai uang yang diduga berada di dalam amplop tersebut.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui pernah ada amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Namun ia membantah menerima pemberian tersebut dan mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu. Raja Juli juga menyebut proses pengembalian dilengkapi surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
KPK Tegaskan Kewenangan Pelepasan Hutan Ada di Kementerian Kehutanan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan memastikan kesesuaian tata ruang.
Sementara itu, keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan proses pelepasan kawasan hutan yang berkaitan dengan program reforma agraria.
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan Suhardiman dan Zulkarnain telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
Sementara itu, Ardiles telah lebih dahulu ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena diamankan sebelum dua tersangka lainnya menyerahkan diri.
Atas perkara tersebut, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaian pidananya.
Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan memanggil saksi-saksi lain, termasuk pejabat kementerian, apabila dinilai diperlukan untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi yang berkaitan dengan program reforma agraria tersebut. (*)
