Breaking News : Hari Ini, Febrie Adriansyah Diperiksa Kejaksaan Agung

0
IMG-20260724-WA0037

LINTASTIDARNEWS.ID (JAKARTA) Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung hari ini, Jumat (24/7/2026) dikutip afu.id. Febrie akan hadir sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di Gedung bundar sejumlah wartawan berkerumun untuk mendapatkan statement dari Febrie dan informasi dari kejaksaan Agung.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, kasus yang menjerat Febrie ini sudah mulai didalami oleh tim khusus yang disebut Tim Sembilan. Sejak perkara ini dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan, tim sembilan telah mulai bekerja mendalami dokumen dan memanggil saksi-saksi. Namun Anang tidak menyebutkan materi apa saja yang sudah didalami.

Menjadi bagian dari pemeriksaan tersebut, tim ini telah memeriksa empat orang berinisial DR, NH, dan TS, dan serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang. Pada pangilan pertama Febrie Adriansyah tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Untuk itu penyidik kejaksaan melakukan pemangilan ulang dua hari setelahnya, yaitu hari ini.

Seluruh perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah adalah dugaan korupsi PT Asabri, korupsi batubara terkait blackout Sumatra, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, sebelum kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie bernaung.

Febrie Adriansyah menghadapi perkara besar dengan temuan barang bukti fantastis, yaitu uang tunai dan emas seberat 74 kg, dengan total nilai Rp 543 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi seperti money changer dan restoran. Polisi yang mulai mengusust kasus ini menjerat Febrie dengan tiga perkara besar dan pencucian uang. Tiga perkara tersebut adalah korupsi PT Asabri, korupsi batu bara PLTU (PLN), dan korupsi Krakatau Steel. Bila terbukti, Febrie akan dikenai sejumlah pasal pidana dan penyalahgunaan jabatan. (rif)

Baca Juga  Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *