Bocah 15 Tahun Diduga Bobol Rumah Tengah Malam, Penghuni Dipukul hingga Luka
MAGELANG, LINTASTIDARNEWS.ID — Aksi pencurian dengan kekerasan diduga terjadi di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Seorang penghuni rumah berinisial EGDA (29) mengalami luka pada bagian tangan dan kepala setelah diduga dipukul pelaku yang masuk ke rumahnya pada tengah malam.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Kajoran telah mengamankan seorang anak berinisial DR (15), yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat kejadian, korban sedang tidur di rumahnya di Desa Sambak.
Korban kemudian terbangun setelah mendengar suara ketukan dari beberapa bagian rumah, mulai dari jendela kamar, jendela ruang tengah hingga pintu rumah.
Merasa curiga dengan suara tersebut, korban sempat menyampaikan informasi melalui grup WhatsApp pemuda. Korban selanjutnya berganti pakaian dan hendak keluar kamar untuk memastikan kondisi rumah.
Namun, sebelum korban sempat keluar, pintu kamar diduga telah dibuka seseorang. Pelaku kemudian diduga memukul korban menggunakan benda tumpul.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.
Lima Hari Kemudian, Terduga Pelaku Diamankan
Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
Lima hari kemudian, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Kajoran mengamankan DR di wilayah Desa Sambak.
Petugas juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah linggis berwarna hitam dengan panjang sekitar 45 sentimeter, kaus berwarna biru, celana panjang berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler Oppo berwarna putih.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Magelang bersama Polsek Kajoran.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional. Dalam perkara ini, petugas telah mengamankan seorang anak yang diduga terlibat serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Edy.
Karena DR masih berusia 15 tahun, Kapolresta menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai ketentuan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami tetap mengedepankan proses hukum, namun di sisi lain hak-hak anak juga harus dipenuhi. Penyidik akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penanganan selanjutnya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Magelang karena DR masih berusia 15 tahun.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Magelang memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak, termasuk pemenuhan hak-hak anak selama menjalani proses hukum.(*)
