BNNP Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Madura, Dua Kurir Ditangkap
LINTASTIDARNEWS.ID (SURABAYA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,44 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga berperan sebagai kurir berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Budi Mulyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Bangkalan, Madura. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim.
Operasi dilakukan pada Minggu, 5 Juli 2026, di kawasan Jalan Raya Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ST (Saturip), 45 tahun, warga Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
“Dari tangan tersangka ST, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 5.440 gram,” ujar Brigjen Pol Budi Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Lima paket sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna putih bernomor polisi L 1687 RN yang digunakan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seorang rekannya di wilayah Bangkalan.
Pengembangan Berhasil Ringkus Kurir Kedua
Berbekal keterangan dari ST, petugas langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 WIB, tim berhasil menangkap Simat (37), warga Desa Buluh, Kabupaten Bangkalan.
Simat diamankan saat berada di depan sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Setelah penangkapan, petugas juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain. Namun, hasil penggeledahan tidak menemukan tambahan narkotika.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Jawa Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Gunakan Kemasan Berlogo “Kuda Terbang”
Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Jatim menemukan adanya perubahan modus operandi yang digunakan sindikat narkotika.
Brigjen Pol Budi Mulyanto menjelaskan, apabila sebelumnya jaringan narkotika kerap menggunakan kemasan teh untuk membungkus sabu, kali ini paket sabu dikemas menggunakan logo “kuda terbang” sebagai upaya mengelabui aparat penegak hukum.
“Jika biasanya sabu dibungkus dengan kemasan teh, kali ini paket sabu tersebut dikemas rapi menggunakan logo ‘kuda terbang’,” jelasnya.
Bandar Utama Masih Diburu
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial RI alias A.
BNNP Jawa Timur telah menetapkan RI sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, yang diduga berada di luar daerah.
Selain menyita 5,44 kilogram sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain:
- Satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
- Lima unit telepon seluler.
- Uang tunai sebesar Rp1,4 juta.
- Dua kartu ATM.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal mengenai kepemilikan, peredaran, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BNNP Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang menjadikan Jawa Timur sebagai salah satu jalur distribusi. (*)
