Bappenas Tekankan Optimalisasi PAD Untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
LINTASTIDARNEWS.ID, (Magelang) — Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menghadirkan Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi Ketua DPRD seluruh Indonesia di Akademi Militer Magelang, Jumat (17/04/2026).
Kehadiran Kementerian PPN/Bappenas dalam forum ini merupakan bagian dari upaya Lemhannas RI untuk memperkuat pemahaman pimpinan DPRD terhadap arah pembangunan nasional, khususnya dalam kerangka perencanaan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam paparannya, Medrilzam menegaskan pentingnya keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran sebagai fondasi utama pembangunan. Ia mengingatkan bahwa kebijakan pembangunan harus didukung alokasi anggaran yang selaras agar dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Selain itu, ia menyoroti masih tingginya ketergantungan daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar 83 persen dari total pendapatan daerah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kebutuhan mendesak dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Teman-teman sibuk dengan TKD tapi PAD-nya kelupaan. Potensinya PAD itu besar, kalau kita mau serius,” ujar Medrilzam.
Menurutnya, penguatan fiskal daerah tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas belanja, tetapi juga harus diimbangi dengan upaya peningkatan pendapatan melalui optimalisasi sumber-sumber PAD serta pengembangan skema pembiayaan alternatif.
“Selain bicara spending, juga bicara bagaimana kita bisa meningkatkan revenue. Itu kunci sekarang, terutama PAD,” tambahnya.
Lebih lanjut, Medrilzam menegaskan bahwa pembangunan nasional telah memiliki arah yang jelas melalui RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 sebagai fondasi awal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasi pembangunan dapat berjalan selaras dan saling mendukung.
Dalam konteks tersebut, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Melalui KPPD yang berlangsung pada 15–19 April 2026, Lemhannas RI terus mendorong penguatan kapasitas kepemimpinan pimpinan DPRD agar mampu memahami arah kebijakan pembangunan nasional sekaligus mengoptimalkan perannya dalam mendukung kemandirian fiskal dan pembangunan daerah.(Gus)
