Dalam 4 Bulan Terakhir, Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dan 23 Tersangka

0
IMG-20260623-WA0057

LINTASTIDARNEWS.ID (KLATEN) Satresnarkoba Polres Klaten menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, tepatnya dari periode Februari s.d Mei 2026, Polres Klaten berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 23 tersangka.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, Selasa (23/6/2026).

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis serta ribuan butir obat keras yang siap edar.

“Untuk jumlah barang bukti sendiri, barang bukti sabu sebanyak 29,26 gram, dan barang bukti ganja sebanyak 39,93 gram,” jelas Kapolres.

“Kemudian Pil logo Y 5,964 butir. Kemudian Trihexy sebanyak 3,420 butir dan tembakau gorilla seberat 81,12 gram,” imbuhnya.

Dari total 23 tersangka yang di tangkap, polisi membaginya ke dalam beberapa kluster tindak pidana berdasarkan jenis pelanggaran yang di lakukan.

Terdapat 12 tersangka terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kemudian ada enam tersangka terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis.

Sedangkan lima tersangka lainnya terlibat kasus peredaran obat keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.

“Jaringan peredaran ini menyasar lintas usia, mulai dari usia produktif hingga usia muda. Rata-rata usianya sudah dewasa dan ada pada periode remaja,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka mendekam di sel tahanan dan menghadapi jeratan hukum yang berat.

Polisi menerapkan pasal berlapis sesuai dengan jenis komoditas ilegal yang di edarkan.

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Kapolres.

Sementara itu, bagi lima tersangka pengedar obat keras, polisi menjerat mereka dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Gubernur Akmil Pimpin Laporan Kesiapan OJT Taruna Tingkat III

Pelanggaran terhadap undang-undang baru ini membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kami menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Klaten AKP Sudarmiyanto membeberkan, para pelaku menggunakan berbagai teknik dan modus operandi untuk mengelabui petugas. Baik dalam pemesanan obat keras maupun narkotika.

Untuk peredaran obat keras seperti Pil Koplo dan TrihexyphenidyI, pelaku memanfaatkan sistem belanja daring (online) hingga Cash on Dellivery (cod).

Jaringan penyedia obat keras ini bahkan diketahui berasal dari luar kota, seperti Jakarta dan Bandung.

“Ada beberapa teknik cara terkait dengan pemesanan. Yang pil itu ada yang cod, terus kemudian ada yang kiriman dari Bandung atau Jakarta kaya paket,” ujar Kasatnarkoba.

“Modelnya pakai online, kemudian pesan dan di ambil di jasa pengiriman paket. Bahkan ada barang bukti yang diamankan dari satu tersangka itu dikirim (ke alamat) di depan kantor,” imbuhnya.

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu dan ganja, Sudarmiyanto menyebut para pelaku masih menggunakan modus konvensional yang kerap dipakai jaringan narkoba, yaitu sistem alamat.

“Ditaruh di suatu tempat (oleh bandar), kemudian di ambil oleh pembeli,” tambahnya. (Armila)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *