Sertifikasi Halal Jadi Kewajiban UMKM Mulai Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat

0
Logo halal

LINTASTIDARNEWS.ID (Jakarta) – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia diminta segera mengurus sertifikasi halal untuk produknya. Pasalnya, mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku secara penuh bagi berbagai produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor.

Ketentuan tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bagian dari tahapan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan bagi pelaku usaha menengah dan besar sejak 18 Oktober 2024. Mulai Oktober 2026 mendatang, kebijakan tersebut diperluas sehingga mencakup seluruh pelaku usaha mikro dan kecil.

Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

BPJPH menetapkan sejumlah kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal, antara lain:

  • Produk makanan dan minuman;
  • Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;
  • Produk kosmetik;
  • Produk kimia dan hasil rekayasa genetik;
  • Obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan;
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk industri makanan dan minuman;
  • Barang gunaan seperti sandang dan aksesori, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis dan perlengkapan kantor, perbekalan kesehatan rumah tangga, hingga alat kesehatan kelas risiko A.

Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk jadi, tetapi juga mencakup bahan baku dan berbagai produk konsumsi yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Ada Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Patuh

Pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai sejumlah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi:

  • Peringatan tertulis;
  • Denda administratif;
  • Pencabutan sertifikat halal;
  • Penarikan produk dari peredaran.
Baca Juga  Danyonarmed 11 Kostrad Serahkan Hadiah Dan Piagam Kepada Juara Kebersihan Dan Prajurit Berprestasi

Pemerintah mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunda proses pengurusan sertifikasi, mengingat antrean dan tahapan verifikasi dapat membutuhkan waktu.

Pendaftaran Bisa Dilakukan Secara Online

Untuk mempermudah proses pengajuan, BPJPH menyediakan layanan pendaftaran sertifikasi halal secara daring melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pelaku usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia, suplemen kesehatan, maupun berbagai barang konsumsi lainnya diimbau segera mengecek apakah produknya termasuk kategori wajib halal.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, mengurus sertifikasi halal sejak dini dinilai menjadi langkah penting agar produk tetap dapat dipasarkan tanpa kendala saat kewajiban tersebut mulai diberlakukan pada Oktober 2026. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *