Hak Konsumen Jadi Sorotan, YLKI Tegaskan Kompensasi Padam Listrik Wajib Diberikan Otomatis
LINTASTIDARNEWS.ID (Jakarta) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti tanggung jawab PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik yang terjadi berulang di sejumlah wilayah. Organisasi perlindungan konsumen tersebut menegaskan bahwa kompensasi bagi pelanggan terdampak seharusnya diberikan secara otomatis tanpa mengharuskan masyarakat mengajukan klaim atau pengaduan terlebih dahulu.
Menurut YLKI, gangguan layanan listrik yang terus terjadi menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan nasional, mulai dari keandalan pembangkit, jaringan distribusi, manajemen risiko, hingga tata kelola pelayanan kepada pelanggan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, sebelumnya menegaskan bahwa secara regulasi pelanggan yang terdampak pemadaman berhak memperoleh kompensasi dan mekanisme pemberiannya seharusnya berjalan otomatis.
“Secara regulasi, kompensasi seharusnya bersifat otomatis atau tidak perlu konsumen mengajukan klaim secara mandiri,” ujar Niti Emiliana.
Sementara itu, Anggota Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo menyatakan bahwa gangguan teknis memang dapat terjadi dalam sistem kelistrikan. Namun, pemadaman yang berulang menjadi sinyal adanya persoalan yang perlu dibenahi secara menyeluruh.
“Pemadaman yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh, baik dari sisi keandalan pembangkit, jaringan distribusi, manajemen risiko, hingga tata kelola pelayanan,” kata Rio dalam keterangan tertulis.
YLKI menilai hak konsumen atas kompensasi tidak seharusnya bergantung pada tingkat pengetahuan masyarakat mengenai prosedur pengajuan klaim. Transparansi dan otomatisasi dinilai penting agar pelanggan memperoleh perlindungan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025
Kewajiban pemberian kompensasi kepada pelanggan PLN telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila durasi gangguan melebihi standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan.
Besaran kompensasi meningkat sesuai lamanya gangguan, mulai dari 50 persen hingga maksimal 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum pelanggan. Kompensasi tersebut diberikan melalui pengurangan tagihan listrik atau penambahan token pada periode berikutnya.
YLKI juga mengingatkan bahwa pelanggan telah membayar layanan kelistrikan dan berhak mendapatkan pasokan yang andal. Karena itu, perusahaan penyedia listrik memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas pelayanan sekaligus memenuhi hak konsumen ketika terjadi gangguan.
Selain mendesak perbaikan layanan, YLKI menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat perbaikan signifikan terkait kualitas pelayanan maupun pemenuhan hak pelanggan. (*)
