Terungkap! Pendiri Salahsatu Pondok di Klaten 3 Kali Cabuli Anak Kandung

0
IMG-20260518-WA0039

LINTASTIDARNEWS.ID (KLATEN)  Sat Reskrim Polres Klaten mengungkap fakta baru terkait pencabulan yang dilakukan oleh pendiri salahsatu Pondok Pesantren (Ponpes) di Klaten, AK (40), terhadap dua anak kandungnya. AK diketahui melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda.

“Untuk pelecehan seksual tersebut dilakukan di tiga lokasi. Yang pertama di Jogya, yang kedua di Salatiga dan yang ketiga di Kemalang, Klaten,” terang Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, Senin (18/5/2026).

Dijelaskan Faruk, pelaku yang merupakan ayah kandung dan seorang pendidikan agama ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga yakni bibi korban.

Dilaporkan oleh bibinya ke Sat Reskrim Polres Klaten. Setelah adanya laporan kita lakukan klarifikasi singkat korban, dan langsung menjemput tersangka hari itu juga untuk diproses hukum,”terang Faruk.

Menurut Faruk, prosesi penangkapan berlangsung cepat sebelum ada kemungkinan pelaku kabur. Pelaku yang sudah ditahan diancam hukuman 12 tahun penjara.

Kepada tersangka kita persangkaan dengan pasal 418 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan kami akan tindak tegas apapun latar belakang apapun backgroudnya,” kata Faruk.

Sementara itu, perwakilan Ormas Islam datang ke kantor Kemenag Kemalang Jalan Ronggowarsito, Klaten Utara pukul 13,00 WIB. Mereka bersama kuasa hukum korban dan pendamping langsung ditemui kepala kantor Kemenag Klaten, Khumaidin dan jajarannya.

Perwakilan ormas, Jumadi menjelaskan kedatangan ke kantor Kemenag untuk meminta penjelasan terkait kasus pencabulan yang diduga melibatkan oknum pondok diniyah di Kecamatan Kemalang. Hasilnya pondok belum berizin.

Dijelaskan ternyata pondok itu belum berizin sama sekali tapi sudah melakukan operasional bahkan ada 5-7 santri. Katanya pondok putri tapi ada laki- laki dua,” ungkap Jumadi.

Dijelaskan Jumadi, dengan fakta tersebut pihaknya meminta Kemenag untuk menutup pondok. Namun karena belum berizin Kemenag tidak memiliki kewenang.

Baca Juga  Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Sawangan, Vita Ervina Dorong Penguatan Regulasi LPSK Hadir Sampai Tingkat Daerah

Kemenag tidak memiliki kewenangan karena belum berizin. Karena ini berhubungan dengan Kamtibmas maka kita minta Bhabinkamtibmas dan kelurahan untuk menutup dulu karena itu bagian dari bukti tindak pidana itu,” papar Jumadi.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Klaten menangkap AK (40) seorang ayah tega memperkosa dua anak kandungnya. Ironisnya tersangka pendiri pondok Madrasah Diniyah Putri.

“Status di masyarakat saya kurang tahu, setahu saya dia juga mendirikan diniyah putri. Iya Madrasah diniyah, ungkap kuasa hukum korban, Lilik Setiawan Senin (18/5/2026).

Lilik mengungkapkan tindakan tak terpuji itu telah dilakukan pelaku kepada kedua korban, U dan Y sejak masih usia anak. Kasus ini mulai terungkap setelah korban pertama, U (19) memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib, Rabu (13/5/2026).

U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun,” sambung Lilik.

Kronologis penangkapan, sebut Lilik, laporan resmi dimasukkan oleh korban pada Rabu (13/5/2026). Merespons laporan tersebut, jajaran Polres Klaten bergerak cepat dengan meringkus AK di kediamannya pada hari yang sama.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status AK dinaikan menjadi tersangka. Setelah U melapor, terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami nasib serupa pernah mendapatkan perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual,” sebut Lilik. (Armila)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *