Oplus_131072

Oplus_131072

LINTASTIDARNEWS.ID (KLATEN) Sungguh bejat perilaku seorang ayah berinisial S, warga sebuah desa di wilayah Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten yang tega mencabuli bahkan menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.

Pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan tidak hanya sekali, rata-rata dalam satu minggu dia melakukannya dua kali. Sehabis minum minuman keras dan mengkonsumsi pil koplo, ia mesti merayu anak tirinya untuk melakukan persetubuhan.

Perbuatan S ini dilakukan selama kurun waktu kurang lebih setahun terakhir. Diawali pada akhir bulan Desember tahun 2024, S merayu anak tirinya disaat ibunya sudah tidur. Dengan rayuan dan ancaman, akhirnya si anak terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya. Perbuatan tersebut selalu diulang-ulang, sehabis laki-laki bejat ini minum minuman keras dan mengkonsumsi pil koplo.

Terakhir sebelum perbuatan bejat tersebut diketahui sang ibu, pencabulan dan persetubuhan dilakukan pada akhir bulan November 2025. Istrinya heran kenapa anak gadisnya terlihat ketakutan setiap melihat suaminya.

Setelah didesak, anak gadisnya akhirnya mengaku jika ayah tirinya sudah memaksanya untuk berhubungan badan selama satu tahun terakhir.

Bahkan bukan itu saja, kepada istrinya pun laki-laki ini suka ringan tangan tidak sekali dua kali, istrinya sering menerima tamparan dan pukulan dari suaminya yang moralnya bejat tersebut. Setiap kali ada persoalan, tangan selalu diayunkan ke muka si istri. Hal itu dilakukan karena pengaruh minuman keras dan pil koplo yang senantiasa dikonsumsi laki-laki tersebut.

Kemudian ibu dan anak melaporkannya ke polisi. Dan S diamankan polisi dan kepadanya dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

Karena kelakuannya, S dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurung selama 7 tahun. (Armila)

Baca Juga  Vita Ervina : Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Dapat Mencegah Munculnya Paham Radikalisme
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *