Wartawan Dilecehkan di Instansi Publik, Budaya Diskriminasi Pers di Magelang Disorot

0
IMG-20260619-WA0115

LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) – Perlakuan tidak pantas terhadap seorang jurnalis kembali menjadi sorotan setelah seorang pegawai di salah satu instansi pelayanan publik di Kabupaten Magelang diduga meremehkan dan melecehkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

 

Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang wartawan datang secara resmi ke instansi terkait untuk bersilaturahmi sekaligus menggali informasi mengenai pelayanan publik yang dijalankan. Kedatangan jurnalis dilakukan secara sopan dan sesuai prosedur dengan menunjukkan identitas pers yang dimilikinya.

 

Namun alih-alih mendapat pelayanan yang baik, wartawan tersebut justru menerima ucapan yang dinilai merendahkan profesinya. Saat kartu identitas wartawan ditunjukkan, pegawai yang menerima tamu disebut melontarkan kalimat, “Kalau hanya KTA saja saya juga bisa bikin.”

 

Pernyataan tersebut dianggap tidak hanya meremehkan identitas profesi wartawan, tetapi juga mencederai penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Padahal, kepemilikan kartu identitas wartawan bukan sekadar memiliki kartu anggota biasa. Seorang wartawan harus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, memahami etika dan regulasi pers, serta bekerja di bawah tanggung jawab perusahaan media yang sah.

 

Kalangan jurnalis menilai sikap yang langsung mencurigai atau memberi stigma “wartawan abal-abal” kepada wartawan yang belum dikenal merupakan bentuk diskriminasi yang tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Terlebih jika perlakuan tersebut terjadi di lingkungan instansi yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang profesi.

 

Peristiwa ini juga memunculkan kritik terhadap dugaan adanya budaya pengkotak-kotakan wartawan yang selama ini berkembang di sejumlah instansi. Praktik yang hanya mengakui kelompok atau organisasi tertentu dinilai berpotensi menimbulkan perlakuan tidak adil terhadap insan pers lainnya yang sama-sama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Baca Juga  Siap - Siap, Bakal Sering Ada Momen di Karanganyar Hingga Pertengahan Februari

 

Penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi dan keterbukaan informasi. Wartawan memiliki fungsi sebagai penyampai informasi kepada publik, pengawas sosial, sekaligus mitra kritis pemerintah dan lembaga publik.
Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh instansi pelayanan publik agar memberikan pelayanan yang profesional, menghormati setiap profesi, dan menghindari sikap diskriminatif terhadap insan pers.

 

Wartawan bukan profesi untuk diremehkan. Menghormati pers berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. (A)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *