Tiga Aktivis Dituntut 6 Bulan Penjara, Aryo Garudo : Tuntutan Tidak Berdasar, Tidak Kuat dan Sangat Bertentangan

0
Oplus_131072

Oplus_131072

LINTASTIDARNEWS.ID (KOTA MAGELANG) Sidang perkara dugaan penghasutan yang menjerat tiga aktivis kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Senin (20/4/2026) malam.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum tiga terdakwa.

Tiga terdakwa kembali dihadirkan, yakni dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Muhammad Azhar Fauzan (22) dan Purnomo Yogi Antoro (22) serta aktivis Ruang Juang sekaligus alumni Untidar, Enrille Championy Geniosa (23).

Ketiganya didakwa UU ITE terkait pembuatan materi poster dalam aksi rusuh di Mapolres Magelang Kota pada Agustus tahun 2025.

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi dari tuntunan JPU, dimana JPU menuntut ketiga terdakwa melanggar Pasal 246 huruf B Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara masing-masing enam bulan.

Menurut keterangan kuasa hukum terdakwa, Aryo Garudo, bahwa tuntutan dari JPU dalam perkara ini adalah tidak berdasar dan sangat bertentangan atau tidak kuat.

Kita mempunyai dalil yang kita sampaikan pada sidang-sidang sebelumnya yakni berdasarkan delapan (8) saksi ahli yang sudah kita hadirkan, dan juga berdasarkan pada fakta-fakta di persidangan,” ujar Aryo Garudo.

Untuk itu, Aryo Garudo berharap nantinya Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang bijak selaku kepanjangan daripada Tuhan.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dan juga kehadiran dari para saksi, dan juga saksi ahli, kita berharap Hakim bisa memberikan putusan yang bijak selaku kepanjangan daripada Tuhan,” jelas Aryo Garudo. (rif)

Bagikan:
Baca Juga  Vita Ervina Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi Agar RS Tidak Menolak Pasien BPJS PBI Yang Dinonaktifkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *