Terbitkan SP3, Pemkab Batang Mulai Tuntaskan Penataan Jalan Pattimura, PKL Bongkar Lapak Secara Mandiri
BATANG, LINTASTIDARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Batang memasuki tahap akhir penataan kawasan Jalan Pattimura dengan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di bahu jalan. Setelah SP3 diterbitkan, sejumlah pedagang mulai membongkar lapaknya secara mandiri dan berpindah ke lokasi relokasi yang telah disediakan, yakni Pasar Batang dan Pasar Sambong.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Haryono, mengatakan penerbitan SP3 merupakan tahapan akhir dari prosedur penataan yang telah dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan sebelum dilakukan penertiban.
“SP3 sudah kami sampaikan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah membongkar bangunannya sendiri. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesadarannya,” ujar Haryono saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, apabila setelah seluruh tahapan peringatan masih terdapat bangunan yang belum dibongkar, petugas akan melakukan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku. Namun hingga kini mayoritas pedagang memilih membongkar lapaknya secara sukarela.
Menurut Haryono, seluruh proses penataan dan relokasi telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dimulai dari sosialisasi kepada para pedagang, penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3.
“Pemerintah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur. Sosialisasi sudah dilakukan sejak awal, kemudian dilanjutkan dengan SP1, SP2, hingga SP3 sebelum proses pembongkaran,” jelasnya.
Pemkab Batang, lanjut Haryono, mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama proses relokasi agar para pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya di lokasi baru yang telah disiapkan.
“Kami melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis. Pemerintah hadir untuk menata kawasan, tetapi di sisi lain juga memastikan para pedagang tetap bisa melanjutkan usahanya di tempat yang telah disediakan,” katanya.
Dalam skema relokasi tersebut, pedagang sayuran dan komoditas sejenis dipindahkan ke Pasar Batang, sedangkan pedagang unggas diarahkan menempati Pasar Sambong. Penataan tersebut juga disesuaikan dengan berakhirnya masa kontrak para pedagang dengan PT KAI sehingga mereka diarahkan menempati kios di dalam area pasar.
Lebih lanjut, Haryono mengungkapkan, kawasan Jalan Pattimura akan ditata menjadi ruang publik yang lebih representatif. Pemerintah berencana membangun taman tematik sekaligus memperbaiki sistem drainase yang terhubung dengan saluran pengendali banjir guna mengurangi potensi genangan saat musim hujan.
Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Batang berharap kawasan Jalan Pattimura menjadi lebih tertib, nyaman, dan indah, sekaligus mendukung peningkatan kualitas lingkungan perkotaan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang yang telah direlokasi ke tempat yang lebih layak.(Syaeful H – Pantura)
Keterangan Foto: Petugas Satpol PP Kabupaten Batang melakukan koordinasi menjelang penertiban kawasan Jalan Pattimura di Kabupaten Batang, Selasa (4/8/2026).
