Tawuran Jalan Singosari Dibongkar, Tiga Remaja Diamankan Polisi dan Sembilan Sajam Disita

0
IMG_20260810_141240.jpg

KOTA MAGELANG, LINTASTIDARNEWS.ID — Aksi tawuran yang terjadi di kawasan Rejowinangun, Jalan Singosari, Kota Magelang, Selasa (4/8/2026) dini hari, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Magelang Kota. Tiga remaja yang diduga terlibat diamankan polisi, sementara sembilan senjata tajam turut disita sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TT (17), NR (15), dan ZR (17). Mereka diamankan sehari setelah kejadian, yakni Rabu (5/8/2026).

“Ketiganya sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian serta peran masing-masing,” kata AKP Iwan.

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan itu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sembilan senjata tajam yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran.

Para pelaku, lanjut Iwan, terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Aksi tawuran tersebut juga menyebabkan seorang warga menjadi korban. Korban mengalami luka pada bagian kepala akibat terkena sabetan benda tajam dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Polisi juga menemukan fakta bahwa aksi tawuran tersebut menggunakan bom molotov. Berdasarkan keterangan saksi, benda berbahaya itu diduga dibuat sendiri oleh para pelaku dengan membeli bensin, kemudian merakitnya sebelum digunakan dalam aksi tawuran.

“Bom molotov yang digunakan mereka buat sendiri dengan membeli bensin, kemudian dirakit dan digunakan dalam tawuran tersebut,” ujar Iwan.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat aksi tawuran tidak hanya membahayakan kelompok yang terlibat, tetapi juga mengancam keselamatan warga yang berada di sekitar lokasi.

Baca Juga  Heboh "Gibberlink": Saat Chatbot AI Mulai Ngobrol Pakai Bahasa Rahasia yang Tak Dimengerti Manusia

Polres Magelang Kota menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran maupun kekerasan jalanan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam aksi kekerasan jalanan. Pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan anak, terutama pada malam hingga dini hari, dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tawuran.

Polres Magelang Kota kembali menegaskan komitmennya menjaga Kota Magelang tetap aman, tertib, dan kondusif. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi kekerasan di jalanan tidak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga dapat menimbulkan korban dan membahayakan masyarakat luas.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *