Sidang Perdana Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Rp600 Juta Digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang

0
IMG_20260804_154924

LINTASTIDARNEWS.ID (KABUPATEN MAGELANG) – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dengan terdakwa Dwi Indah Wahyuni digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (4/8/2026). Agenda persidangan pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Frida Aulia.

Dalam perkara tersebut, korban Tri Handoko mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp600 juta. Dana tersebut, menurut keterangan korban, awalnya diserahkan setelah dijanjikan oleh dua orang yang diduga terlibat dalam perkara dan menjadi perantara antara korban dengan terdakwa. Korban dijanjikan bahwa uang tersebut akan digunakan sebagai biaya pendaftaran pendidikan anaknya.

Namun, setelah dana diserahkan, janji tersebut tidak terealisasi. Korban kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan untuk menempuh mekanisme mediasi berdasarkan kesepakatan antara korban dan terdakwa terkait upaya pengembalian nilai kerugian yang dialami korban.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda membahas perkembangan pelaksanaan kesepakatan mengenai pengembalian kerugian.

Meski menyambut baik adanya kesepakatan tersebut, Tri Handoko berharap seluruh kerugian yang dialaminya dapat dikembalikan sesuai komitmen yang telah dibuat.

Di sisi lain, korban juga mempertanyakan proses hukum terhadap dua orang lain yang menurutnya berperan sebagai pihak yang mempertemukan dirinya dengan terdakwa. Menurut pengakuan korban, ia tidak mengenal Dwi Indah Wahyuni secara langsung, melainkan hanya berkomunikasi dengan dua orang berinisial D dan S, yang diduga menjadi perantara dalam proses penyerahan dana.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut peran kedua orang tersebut sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. (dee)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *