Sepasang Muda-Mudi Curi Motor di Parkiran Kafe, Polisi Bekuk Dua Tersangka di Kendal

0
20260827_105538

MAGELANG, LINTASTIDARNEWS.ID — Aksi pencurian sepeda motor di halaman parkir sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Magelang, berhasil diungkap Satreskrim Polres Magelang Kota. Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni perempuan berinisial AMN (22) dan laki-laki AW (25), keduanya warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Magelang Kota dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Magelang Kota, Kamis (27/8/2026).

Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H., menjelaskan kasus bermula pada Senin, 17 Agustus 2026. Sekitar pukul 06.30 WIB, korban ASP berpamitan untuk mengikuti upacara bendera di MAN 1 Kota Magelang, Payaman, dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio.

Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, korban mendapat informasi dari anaknya melalui WhatsApp bahwa sepeda motor Honda Genio tersebut telah hilang saat diparkir di halaman sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Magelang.

“Setelah mendapat informasi, pelapor datang ke lokasi untuk menemui anaknya. Dari rekaman CCTV kafe, terlihat seorang perempuan mengambil sepeda motor milik anak pelapor yang diparkir di halaman kafe,” jelas AKP Iwan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Magelang Kota. Berbekal laporan dan rekaman CCTV, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kos di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memastikan keberadaan tersangka di lokasi tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan AMN beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Meski demikian, sepeda motor Honda Genio hasil pencurian hingga proses penangkapan dilakukan belum berhasil ditemukan.

Baca Juga  BikersMu, Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor Muntilan Kompak Turing Ziarah, Tebarkan Semangat Persatuan

Setelah diamankan, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Magelang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, AMN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, AW dikenakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor hasil pencurian sekaligus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Kasatreskrim AKP Iwan Kristiana menegaskan, penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap secara tuntas rangkaian kasus pencurian dan penadahan tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *