Polres Magelang Kota Ungkap Pencurian di SDN Bandongan 3, Dua Pelaku Dibekuk, Laptop Senilai Rp19 Juta Disita Berita:

0

LINTASTIDARNEWS.ID (Kota Magelang) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN Bandongan 3, Dusun Kwancen, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RDN (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Dusun Tepus Wetan, Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, dan C (26), pengamen sekaligus pekerja serabutan asal Karangkulon, Kecamatan Bandongan. Keduanya diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan petugas.

Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak sekolah terkait hilangnya dua unit laptop di ruang perpustakaan.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif setelah menerima laporan dari pihak sekolah. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti, dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak ada lokasi kejadian lain yang melibatkan para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Iwan, Kamis (2/7/2026).

Peristiwa pencurian bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB saat seorang guru, Siti Fitrotulisna alias Nana, menghidupkan laptop Lenovo di ruang perpustakaan untuk keperluan sinkronisasi jaringan e-Raport. Setelah itu, laptop ditinggalkan di atas meja perpustakaan sementara dirinya menuju ruang guru.

Ketika meninggalkan sekolah sekitar pukul 16.00 WIB, laptop tersebut masih berada di tempat semula. Namun, keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas sekolah mendapati laptop Lenovo tersebut telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit laptop ASUS yang berada di lokasi yang sama juga ikut raib.

Baca Juga  Iran Soroti Sikap Aktivis HAM Dunia: Israel Dinilai Lolos dari Sorotan Internasional

Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bandongan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi sekolah yang sepi. Salah satu pelaku memanjat tembok pagar sekolah untuk masuk ke area perpustakaan, kemudian mengambil dua unit laptop. Barang curian selanjutnya diserahkan kepada pelaku lainnya yang telah menunggu di luar menggunakan sepeda motor untuk melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS 14 inci warna biru hasil kejahatan, jaket hitam, jaket biru, celana jeans biru yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah biru bernomor polisi AA-2389-CB yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana. Seluruh barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Magelang Kota sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.(Gus)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *