Polisi Dalami Dugaan Penyebaran Screenshot Peserta Zoom Meeting di Toilet
KOTA MAGELANG, LINTASTIDARNEWS.ID – Polres Magelang Kota mendalami dugaan penyebaran screenshot seorang peserta Zoom meeting yang sedang berada di toilet saat mengikuti sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional secara daring.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban berinisial MSM diketahui tengah mengikuti Zoom meeting ketika mengalami sakit perut dan kemudian menuju toilet.
Saat berada di toilet, kamera pada telepon selulernya diduga kembali aktif secara tidak sengaja. Kondisi tersebut kemudian menampilkan bagian tubuh korban yang selanjutnya diduga di-screenshot dan tersebar melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang diduga menyebarkan screenshot tersebut.
“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa tersebut,” ujar Iwan, Senin (21/9/2026).
Menurut keterangan korban, sebelum menuju toilet dirinya telah mematikan kamera pada perangkat yang digunakan untuk mengikuti Zoom meeting.
Namun, setelah ponsel diletakkan di pojok toilet, jari korban diduga menyentuh layar sehingga kamera kembali aktif tanpa disadari.
Kondisi tersebut kemudian diketahui oleh atasannya yang mempertanyakan keberadaan korban saat mengikuti Zoom meeting.
“Kondisi tersebut kemudian diketahui atasannya yang menanyakan mengapa yang bersangkutan mengikuti Zoom meeting dari dalam toilet,” imbuhnya.
Setelah mengetahui adanya screenshot yang diduga telah beredar di media sosial, korban berupaya melakukan take down terhadap konten tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Polres Magelang Kota selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penelusuran terhadap akun media sosial yang diduga terkait dengan penyebaran screenshot tersebut.
Iwan mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak platform media sosial guna memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Langkah berikutnya kami akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya, mencari informasi terkait pelaksanaan Zoom meeting tersebut, serta menyurati pihak Meta dan platform maupun akun yang sempat menyebarkan screenshot dari peristiwa tersebut,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, polisi juga mendalami dugaan adanya tindak pidana terkait pornografi. Hal itu berkaitan dengan screenshot yang beredar dan diduga memperlihatkan bagian tubuh korban ketika berada di toilet.
Meski demikian, perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penelusuran digital, serta bukti-bukti yang berhasil diperoleh.
Perkara tersebut didalami dengan mengacu pada Pasal 407 KUHP, yang mengatur perbuatan terkait pornografi, termasuk memproduksi, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut disebut mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Polisi masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan apakah unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan terpenuhi serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyebaran konten tersebut.(*)
