Pengedar Narkotika Diciduk di Secang, Polisi Sita Sabu dan Puluhan Paket Tembakau Sintetis

0
IMG-20260521-WA0061

LINTASTIDARNEWS.ID (MAGELANG) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAR (22), warga Magelang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Alternatif Secang–Temanggung, tepatnya di Dusun Semalen, Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

 

“Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan tembakau sintetis seberat 117,6 gram,” ujar AKP Tri Widaryanto, Rabu (20/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan Unit Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Secang.

 

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 0,5 gram di saku belakang celana tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang lainnya di rumahnya di Dusun Semalen, Desa Ngadirojo. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka.

 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip transparan siap edar. Barang bukti yang diamankan di antaranya 50 paket irisan daun warna coklat seberat 60,6 gram, 16 paket seberat 20 gram, 14 paket seberat 20 gram, serta sembilan paket lainnya seberat 17 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler iPhone XR warna hitam, timbangan digital, plastik klip transparan, dan beberapa gulung solasi yang diduga digunakan untuk proses pengemasan.

Baca Juga  Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Pembuatan Cheat Game Mobile Legends : Bang Bang

 

“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I tanpa hak.

 

Saat ini Satresnarkoba Polresta Magelang masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Tri Widaryanto.(Gus)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *