Gudang Tembakau di Sumenep Madura Akan Disanksi Jika Nekat Beli Tembakau Dibawah Harga
LINTASTIDARNEWS.ID (SUMENEP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, mulai memperketat pengawasan transaksi jual beli tembakau pada musim panen 2026.
Bandul hingga gudang tembakau yang nekat membeli hasil panen petani di bawah harga ketentuan bakal mendapat pembinaan hingga teguran tertulis.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan harga tembakau di tingkat petani tetap sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus mencegah praktik pembelian dengan harga murah yang berpotensi merugikan petani.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, mengatakan, pengawasan dilakukan di seluruh sentra produksi tembakau.
Tim akan memonitor langsung proses tata niaga, mulai dari bandul hingga gudang pembelian.
“Kalau ada gudang atau bandul yang membeli di bawah harga yang ditentukan, ada tiga tahapan, yaitu edukasi, teguran lisan, dan teguran tertulis,” ujar Moh Ramli, dikutip Tribun Madura, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pidana maupun memaksa pelaku usaha membeli tembakau sesuai jumlah tertentu.
Namun, pembinaan akan dilakukan secara bertahap terhadap pihak yang melanggar ketentuan harga.
Menurutnya, apabila setelah diberikan edukasi masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan teguran lisan.
Jika pelanggaran tetap berulang, maka akan diterbitkan teguran tertulis.
Dirinya menegaskan, kewenangan Pemkab Sumenep hanya sebatas mengawasi tata niaga dan memastikan harga pembelian tidak berada di bawah titik impas yang telah ditetapkan dalam keputusan bupati.
“Pemkab tidak bisa memaksa pemilik modal harus membeli tembakau dalam jumlah banyak,” ucapnya.
Ia menyebutkan, keputusan mengenai volume pembelian sepenuhnya menjadi hak pemilik modal.
Sebab, pemerintah tidak memberikan subsidi terhadap pembelian tembakau oleh gudang maupun pabrikan.
Karena itu, fokus pengawasan diarahkan pada kepatuhan terhadap harga pembelian agar petani memperoleh nilai jual yang layak.
Ramli juga meminta petani tidak ragu melaporkan apabila menemukan bandul, gudang, maupun pabrikan yang membeli tembakau di bawah harga ketentuan.
Setiap laporan katanya, akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan.
Harga Acuan
Sementara itu, harga acuan pembelian tembakau telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026.
Dalam keputusan tersebut, titik impas tembakau gunung sebesar Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah Rp48.533 per kilogram.
Kawal Pelaksanaan Aturan
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, meminta Pemkab Sumenep benar-benar mengawal pelaksanaan aturan tersebut agar tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya menunggu laporan dari petani, tetapi harus dilakukan secara aktif di lapangan selama musim pembelian berlangsung.
“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai petani dirugikan karena tembakaunya dibeli di bawah harga ketentuan,” tegas politisi DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep ini. (rif)
