Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung, Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Pink
JAKARTA | LINTASTIDARNEWS.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8/2026).
Febrie tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.37 WIB menggunakan mobil tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kedatangannya menjadi perhatian karena kali ini Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol.
Saat turun dari kendaraan, Febrie yang mengenakan kemeja batik lengan pendek terlihat membawa sebuah map plastik berwarna biru. Ia juga sempat melemparkan senyum tipis kepada awak media, namun tidak memberikan pernyataan.
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan oleh Tim 9 Kejagung. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta perkara korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.
Sebelumnya, Febrie sempat direncanakan menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tempat ia ditahan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan adanya rencana pemeriksaan tersebut. Ia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
“Pak FA tentu saja akan kooperatif,” ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Terkait Temuan Emas 74 Kilogram
Kejagung diketahui tengah mengusut sejumlah perkara yang berasal dari pengalihan penanganan kasus oleh penyidik gabungan Polri.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai sekitar Rp476 miliar.
Aset tersebut sebelumnya ditemukan dalam rangkaian penyidikan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkara tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Selain itu, ia juga terseret dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Sementara itu, dalam perkara lain yang berkaitan dengan anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara yang diduga memicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Kejagung juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk advokat Don Ritto dan Nurman Herin.
Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan aliran aset dan asal-usul kekayaan yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut. (*)
